Lusinan Miras Tanpa Ijin, Disita Polres Minsel

Tim Polres Minsel saat menggelar razia

indoBRITA, Mitra -Polres Minahasa Selatan (Minsel) menyita lusinan minuman keras tanpa ijin di Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada pelaksanaan Operasi Pekat Samrat 2017, Rabu (2/8/17).

Kabag Ops Kompol Jacky Lapian, mengatakan bahwa barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 12 botol Kasegaran Sari dan 12 botol bir Casanova.

“Ada 1 lusin miras Kasegaran Sari diamankan di Desa Toundanow Kecamatan Touluaan Kabupaten Mitra serta 1 lusin Casanova diamankan di Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minsel,” ungkap Lapian

Baca juga:  PT HWR Diduga Serobot, Rusak dan Curi Material Kandungan Emas di Lahan Warga Ratatotok

Lebih lanjut dikatakannya, selain hasil tersebut Satgas UKL (Unit Kecil Lengkap) untuk tingkat Polsek juga berhasil mengamankan juga miras Cap Tikus di wilayah Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tareran.

“Diamankan juga Cap Tikus sejumlah 13 botol Cap Tikus di wilayah Polsek Tumpaan dan Polsek Tareran. Keseluruhan miras yang berhasil diamankan nantinya akan menjadi barang bukti Ops Pekat Samrat-2017 Satgas Polres Minsel,” tutup Lapian.(tjp)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *