Ringkuangan: Tidak Ada Praktek Sewa Rudis

IndoBRITA, Manado – Kepala Biro Infrastruktur Setda Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan secara tegas membantah bahwa ada dugaan Rumah Dinas (Rudis) di Pemprov Sulut yang disewakan.
Menurut Ringkuangan, waktu lalu Biro Perlengkapan sudah sempat memberikan instruksi untuk retribusi Rudis.
“Tapi, sampai saat ini tidak diberlakukan alasannya karena akan direvisi,” terang Ringkuangan kepada IndoBRITA, Kamis (3/8/17).
Diutarakannya, Rudis hanya ditempati oleh pejabat saja.
“Fasilitas tersebut diberikan karena jabatan. Kalau tidak ada jabatan tidak boleh,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik sewa rumah dinas marak dilakukan sejumlah instansi terkait di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini secara terang-terangan diungkapkan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulut Noldy Lamalo, kepada wartawan, Rabu (2/8/2017). Politisi Partai Hanura itu mengungkapkan, pihaknya akan melakukan investigasi kabar tersebut.
“Informasi kepada kami, hampir setiap SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) ada yang melakukan praktek sewa rumah dinas kepada aparatur sipil negara,” ungkapnya.
Kebijakan sewa rumah dinas, kata Lamalo, memang belum diatur. Namun, menurut dia, tapi jika hanya dihargai Rp100 ribu setiap bulannya ini merugikan daerah.
Karena itu, legislator Dapil Minut-Bitung itu mengatakan, harus ada penegakan aturan dengan melakukan penertiban terhadap setiap aset pemerintah daerah dalam upaya meminimalisasi retribusi hingga tidak masuk kas daerah.
Lamalo menambahkan, Pansus Retribusi yang diketuainya akan berupaya melakukan terobosan agar target retribusi dapat dicapai.
“Kami akan menyelidiki masalah ini,” tegas dia.
Terkait pengesahan Ranperda Retribusi, Pansus akan kembali mengundang para pihak termasuk perangkat daerah (PD) guna melakukan pembahasan.
“Juga akan melakukan investigasi lapangan ke lokasi rumah dinas yang disewakan,” pungkasnya.(sco/smm)