indoBRITA, Bitung- Gabungan tim Cobra Polsek Maesa, Resmob Polres Bitung dan Tim Tarsius berhasil membekuk JI alias Aman (24) terduga pelaku pembunuhan atas Jefry Lumingkewas (30) warga Kelurahan Bitung Barat Satu Lingkungan III yang juga sopir Livina, saat sembunyi dan tertidur di rumah temannya kompleks Parigi Tofor Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, Sabtu (5/8/17) sekira pukul 08.30 pagi atau tiga jam sesudah korbannya ditemukan tewas.
Dalam upaya penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Afrizal Nugroho ini, tersangka yang tidak berkutik gemetar mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting yang dikonfirmasi menjelaskan, dari mulut tersangka akhirnya diketahui bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena dendam lama.
“Pengakuan tersangka dihadapan penyidik bahwa dirinya dendam terhadap korban yang pernah menganiaya dirinya di bulan Agustus 2016 yang lalu, sehingga saat bertwmu kemudian langsung menikam korban,” terang Ginting.
Saat ini, menurut Ginting, tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik besi putih, diamankan ke Polres Bitung, guna penyidikan kasus tersebut.
Selain itu, hasil otopsi di RSUD Manembo – nembo Bitung, korban meninggal dunia akibat pendarahan, karena luka di beberapa bagian tubuh.
Lanjut, Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, dengan ncaman hukuman 20 tahun penjara.(yet)