IndoBRITA, Manado — Usai melakukan penahanan pada oknum tersangka FS alias Salindeho belum lama ini, dan menetapkan seorang tersangka berinisial BM. Dalam dugaan kasus korupsi penerangan lampu jalan, sistem Solar Cell tahun anggaran 2014.
Penyidik Polda kembali membidik dua tersangka baru dalam kasus yang merugian keuangan negara hingga miliar rupiah tersebut.
Kasubdit I Tipidkor Polda Sulut, Gani F Siahaan, mengatakan bahwa kasus tersebut terus berproses dan akan ada tersangka baru.
“Kasus ini terus berproses. Kita menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan di Pengadilan Tipidkor,” kata Gani.
Ketika ditanya berapa calon tersangka baru dalam kasus tersebut, menurut Gani lebih dari satu.
“Akan ada dua tersangka baru. Kita lihat saja hasil pemeriksaan di pengadilan nanti. Karena hanya fakta persidangan yang menentukan,” singkat Gani.
Diketahui keterlibatan Salindeho, terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berawal saat saksi Paul Nelwan memberikan informasi pada Paulus Iwo bahwa ada proyek Solar Cell di Manado.
Paulus bersama Ariyanti kemudian bergerak meminjam PT Subota, guna memenangkan tender. Proses tender belum dimulai, namun Iwo dan Ariyanti telah bertandang ke Manado guna menawarkan brosur solar cell kepada tersangka BM.
Pertemuan yang dilaksanakan di sebuah hotel tersebut, turut diikuti Narapidana Lucky Dandel, Robert Wowor dan tersangka Salindeho.
Begitu tender dimenangkan dan proyek dikerjakan, usut punya usut, ternyata proyek dikerjakan tidak sesuai kontrak.
Paulus Iwo, diduga kuat telah berani mengubah spesifikasi baterai, yang dalam kontrak harusnya menggunakan basaterai 12120 Ah merk Best Solution Batery (BSB). Namun, dirubah menjadi baterai Bulls Power atau BSBp 120 (SNI). Akibatnya, baterai hanya mampu bertahan 3 sampai 6 jam, yang semestinya menyala 10 jam per hari.
Dan akhirnya Negara melalui Distakot Manado, mengalami kerugian yang menurut perhitungan BPKP Sulut berada di angka Rp3 miliar. (hng)