Warga Tanpa Dokumen Masih Banyak di Bitung

Operasi pendataan warga Filipina-Sangihe dan Sangihe-Filipina tanpa dokumen kependudukan yang mendiami beberapa pesisir pantai di Kota Bitung oleh Tim Pora. (Foto : Ist)

indoBRITA, Bitung-Warga tanpa dokumen atau warga campuran Filipina-Sangihe dan Sangihe-Filipina masih cukup banyak menempati pesisir-pesisir pantai yang ada di Kota Bitung.

Kepala Discapilduk Bitung Efraim Lomboan yang ditemui di ruangannya, Senin (7/8/17) mengatakan, sesuai pendataan warga tanpa dokumen yang dilakukan oleh lintas instansi beberapa waktu lalu, saat ini tercatat ada 1.492 orang.

Bacaan Lainnya

“Mereka ini, tidak mengantongi dokumen kependudukan. Baik dari Pemerintah Indonesia, maupun dari pemerintah Filipina,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Penipuan Kontraktor, Tersangka Bakal Buka-bukaan

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing (Wasdakin) Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Reza Pahlevi menjelaskan, pihaknya juga telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) guna melakukan operasi pendataan terhadap warga tanpa dokumen ini di kantong-kantong pemukiman mereka seperti yang ada di Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian dan Kecamatan Aertembaga.

“Kita telah melakukan pembentukan tim Pora di tingkat Kecamatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Hukum dan HAM RI Nomor 50 tahun 2016 tentang Pengawasan Orang Asing,” jelasnya.

Di lain pihak, Kepala intelejen Penindakan Informasi Sarana Keimigrasian Kanwil Kemekumham Sulut Otje Tanus yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya berharap agar kedepan nantinya beberapa instansi bergabung membentuk tim penanganan dan updating data dari sebelumnya kemudian memastikan orang-orang yang memanfaatkan para warga tanpa dokumen ini agar bagaimana mencari solusi guna pemberian status pada orang-orang ini.

Baca juga:  Walikota Bitung Berharap Unit Reaksi Cepat Pemkot Tetap Tanggap

“Yang masuk kategori warga Undocumented ini adalah warga pendatang bukan penduduk Bitung tanpa dokumen serta tidak punya identitas dan berdiam di Bitung. Seharusnya, menjadi tanggung jawab Pemkot Bitung karena mereka bukan masuk kategori orang asing. Kalau orang asing itu masuk kewenangan kami dari Imigrasi,” tutupnya.(yet)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *