Dealer Resmi Toyota Bitung Diduga Hindari Kewajiban Terhadap Eks Karyawan

PT Hasjrat Abadi Dealer Toyota di Bitung yang dituding berupaya menghindari kewajiban pembayaran hak eks karyawan. (foto : Ist)

indoBRITA, Bitung-PT Hasjrat Abadi Cabang Bitung yang merupakan Dealer resmi Toyota diduga mengabaikan atau menghindari pemberian hak eks karyawan mereka berupa pesangon dan jaminan kematian.

Yanes Rompas, ayah dari Indrie Rompas yang ditemui di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bitung, Selasa (8/7/17) menuturkan, bahwa dirinya sejak beberapa bulan ini bolak-balik ke Disnaker Bitung untuk mengurus pesangon dari anaknya namun dalam 3 kali pertemuan dengan perwakilan manajemen perusahaan, selalu berakhir buntu.

Bacaan Lainnya

Anaknya Indrie, menurut Rompas, telah bekerja di perusahaan tersebut sekira dua tahun pada posisi administrasi sales di kantor namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik, akhirnya menderita sakit hingga meninggal dunia.

Baca juga:  Wali Kota Bitung Koordinasikan Penyederhanaan Penyaluran Solar Bagi Nelayan

“Dia meninggal karena sakit. Ada 11 bulan sejak Juni 2016 sampai Mei lalu dia tidak masuk kantor. Tapi selama itu dia tidak mengundurkan diri atau dipecat. Makanya selain pesangon dan jaminan kematian, upahnya selama 11 bulan sakit saya tuntut, namun sampai sekarang, proses mediasi berjalan lambat bahkan pertemuan yang direncanakan hari ini justru ditunda oleh manajemen perusahaan,” ujarnya dengan nada sedikit kesal.

Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) SPSI Bitung, Petrus Sidangoli, pendamping ayah dari almarhumah Indrie mengatakan, ada beberapa keganjilan dalam keterangan yang dikemukakan oleh perwakilan manajemen perusahaan yang menurut dia, seolah-olah hendak mencoba mengabaikan kewajiban mereka.

Baca juga:  Pasca Sarjana Unsrat Gelar Sosialisasi Pengabdian Masyarakat di Bitung

“Contohnya, pada pertemuan beberapa waktu lalu, perwakilan perusahaan menyebutkan bahwa kontrak kerja atau yang kita sebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT berakhir pada bulan April 2016 yang lalu, sementara almarhumah justru masih bekerja di perusahaan tersebut pada bulan Juni 2016, bulan Juni itu, almarhumah bahkan sempat pingsan di dalam kantor dan diantar oleh perusahaan ke rumah, nah, setelah kita desak, perwakilan perusahaan akhirnya mengaku masih mencari dokumen asli dari PKWT tersebut,” bebernya.

Sidangoli juga mengaku masih menunggu itikad baik dari manajemen perusahaan dan bantuan mediasi dari Disnaker agar persoalan ini tuntas sebagaimana mestinya.(yet)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *