Fantastis, Gaji Anggota DPRD Sulut Bakal Tembus Rp35 Juta

Anggota DPRD Sulut saat rapat paripurna.

IndoBRITA, Manado – 2017 ini bakal menjadi tahun yang baik bagi anggota DPRD. Para wakil rakyat dipastikan mengalami lonjakan penghasilan dengan nilai fantastis mencapai Rp35 juta.

Pasalnya, Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sudah masuk di Sekretariat DPRD, Senin (7/8/2017). Sesuai informasi, aturan tersebut menjadi prioritas eksekutif dan legislatif dibahas untuk dijadikan perda.

Wakil Gubernur Steven Kandouw mengataka, PP 18/2017 adalah amanat aturan yang harus diberlakukan di semua daerah. Ia mengaku, pemerintahannya akan patuh menjalankan amanat tersebut.

Akan tetapi, kata Wagub, kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan harus rasional dengan kondisi keuangan daerah, yang kategori fiscal yang ditetapkan pemerintah adalah rendah.

“Dari informasi terakhir yang diterima Pemprov, kategori fiskal kita oleh Dirjen Keuangan dan Daerah ditetapkan berkategori rendah. Tentu, konsekuensinya juga rendah,” kata Wagub, saat diwawancarai sejumlah awak media usai rapat paripurna.

Baca juga:  Raup 47.711 Suara, SBANL Putra Minsel Kembali Terpilih Senator DPD RI Periode 2024-2029

Mantan ketua DPRD itu menambahkan, Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD akan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) dalam waktu dekat.

“Yang signifikan kenaikannya hanya, tunjangan perumahan, transportasi dan tunjangan reses. Selama ini teman-teman anggota dewan gajinya hanya Rp19 juta, yang jika dipotong pajak, potongan untuk partai politik dan lain-lainnya, kemungkinan sisanya hanya Rp12 juta. Memiriskan memang. Tapi kenaikannya nanti akan diatur sesuai skala nasional dan disesuaikan kondisi keuangan daerah,” terang Kandouw.

Soal besaran, menurut Kandouw, diperkirakan akan mencapai Rp35 juta.

Baca juga:  Dihadiri Ketua DPRD, Wagub Steven Lantik 7 Anggota KPID Sulut

“Sewa perumahan harus setara eselon II, begitu juga dengan kendaraan dinas. Reses tiga kali, dan ada dana representasi. Hitungan saya, kurang lebih Rp35 juta,” sebut Wagub.

Kandouw menjelaskan, bahwa penerapan PP 18 ini akan diuji publik.

“Berkaca dari apa yang pernah dialami anggota dewan periode sebelumnya, tepatnya di era Presiden SBY, ada pemberian dana TK (Tunjangan Komunikasi Intensif, red) yang sudah diberikan, kemudian ditarik kembali,” kata dia.

Sementara Ketua DPRD, Andrei Angouw yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan Ranperda tersebut dengan pembentukan Pansus.

“Akan dibentuk Pansus sesudai rapat paripurna pemandangan umum. Akan dibahas sesuai ketentuan dan aturan,” kunci dia. (smm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *