indoBRITA, Bitung-Manajemen Hotel Summer yang terletak di pusat Kota Bitung diduga melakukan pelanggaran undang-undang tenaga kerja dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan pesangon terhadap bekas karyawan.
Hal ini terungkap setelah Dewi Kansil, mantan karyawan hotel tersebut mengadu ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bitung dan diterima oleh salah satu staf di Bidang Hubungan Industrial, Selasa (8/8/17) siang.
Menurut warga Kelurahan Kasawari Kecamatan Aertembaga ini, pihak manajemen telah memberlakukan kebijakan sepihak bukan hanya terhadap dirinya saja melainkan pada 5 orang rekannya yang lain.
“Saya sudah kerja selama 4 tahun, namun mendadak diberhentikan tanpa pesangon, demikian juga dengan teman lainnya,” ujar Kansil.
Sementara itu, Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) SPSI Bitung, Sanny Kakauhe yang mendampingi Kansil saat mengadu mengatakan, ada dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh manajemen hotel tersebut, selain dari PHK tanpa pesangon yakni tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ronald Walujan, salah satu staff di Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Bitung yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari Kansil tersebut. Hanya saja, Walujan mengatakan, perwakilan manajemen Hotel Summer juga pada Senin (14/8/17) pekan depan, akan diundang oleh pihak Disnaker untuk mendengarkan klarifikasi terkait persoalan ini.
“Kita undang dahulu pihak manajemen hotel tersebut untuk mendengarkan klarifikasi dari mereka, jika bisa dilakukan mediasi untuk menuntaskan persoalan ini maka, hanya selesai sampai di Disnaker saja,” tutupnya.(yet)