Terkait Tudingan Abaikan Hak Eks Karyawan, Ini Tanggapan Kacab PT Hasjrat Abadi Bitung

PT Hasjrat Abadi Dealer Toyota di Bitung yang dituding berupaya menghindari kewajiban pembayaran hak eks karyawan. (foto : Ist)

indoBRITA, Bitung-Adanya tudingan dari orang tua eks karyawan dan serikat buruh terkait dugaan pengabaian kewajiban yang dilakukan oleh manajemen PT Hasjrat Abadi Cabang Bitung atas pembayaran hak eks karyawannya, dibantah oleh pimpinan perusahaan tersebut, Selasa (8/8/17).

Hemsy, Kepala Cabang PT Hasjrat Abadi Bitung, yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya menjelaskan bahwa keliru jika menganggap pihaknya sengaja menghindar. “Kami bersedia membayar. namun, angka yang diminta terlalu besar. Karyawan tetap saja tidak seperti itu, apalagi dia cuma karyawan lepas,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Kampanye di Girian Bawah, GM-WIN Bakar Semangat Massa Merah-Kuning

Dirinya juga menjamin, pihak perusahaan akan koperatif dengan masalah ini. Olehnya, ia meminta orangtua Indrie maupun kuasa mereka agar bersabar. Pihaknya akan memenuhi kewajiban kalau proses di Disnaker sudah selesai.

“Ada legal officer kami yang mengurus masalah ini. Jadi tunggu saja hasil pembahasan di Disnaker. Kita pasti akan menghormati itu,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Disnaker Bitung Arnold Karamoy mengaku, menangani persoalan ini dengan obyektif. Sebagai mediator pihaknya akan menempatkan diri pada posisi netral.

“Kami akan berdiri di tengah untuk mengurus persoalan ini. Kami upayakan tidak akan berlanjut sampai pengadilan. Sebaiknya selesai baik-baik supaya dua pihak tidak dirugikan,” jelasnya.

Baca juga:  KKP Tangkap Empat Pelaku Bom Ikan di Morowali dan Pulau Banggai

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) SPSI Bitung, Petrus Sidangoli yang melakukan pendampingan dan advokasi atas tuntutan Yanes Rompas, ayah dari almarhum Indrie Rompas eks karyawan perusahaan tersebut untuk mendapatkan pesangon dan hak lainnya, menuding PT Hasjrat Abadi Cabang Bitung melanggar aturan masing-masing Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, serta Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011.

“Karena pembayaran pesangon dan upah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sedangkan pemberian jaminan kematian diatur dalam Undang-Undang BPJS, sesuai dengan aturan itu 30 hari sudah harus diberikan,” tegas Sidangoli.(yet)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *