Pedagang Beberkan Bukti Dugaan Korupsi PD Pasar Manado

Kwitansi pembayaran notaris

indoBRITA, Manado – Merasa mendapat perlakuan tidak manusiawi atas kebijakan Dirut PD Pasar Kota Manado Fery Keintjem atas kenaikan harga sewa lapak, Aliansi Pedagang Bersatu membeberkan sejumlah bukti dugaan pungutan liar (pungli).

Kepada indoBRITA, Syahbudin Noho, salah satu pedagang menegaskan bahwa PD Pasar Manado telah menarik sejumlah pungutan yang mencurigakan.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

“Pedagang diwajibkan membayar biaya notaris dan titipan pajak dengan besarannya bervariasi. Katanya itu untuk pengurusan kontrak ruangan. Contohnya, ada pedagang yang menyewa ukuran 3×4 diharuskan membayar kontrak 7.730.000. Bayar notaris 750 ribu dan pajak 768 ribu,” beber Noho.

Kwitansi pembayaran pajak

Lanjutnya, transaksi pembayaran ketiga biaya itu yang dilakukan sejak 7 Desember 2016 lalu, hanya diberikan tanda bukti berupa kwitansi yang ditandatangani Eva Runtuwene dan disertai stempel perusahaan.

“Seharusnya bukan hanya kwitansi. Tapi pedagang harus mendapatkan dokumen kontrak. Anehnya lagi, bukti kontrak itu sampai sekarang tidak ada. Pedagang juga tidak pernah dipanggil oleh PD Pasar untuk menemui notaris. Jadi sampai sekarang notarisnya kami tidak tahu. Dan jujur saja pedagang merasa bingung, kenapa kami yang membayar pajak,” tambahnya.

Baca juga:  Polresta dan Pemkot Manado Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Sementara itu, Dirut Fery Keintjem saat dikonfirmasi enggan menanggapi pertanyaan wartawan. (wlk)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *