indoBRITA, Manado – Merasa mendapat perlakuan tidak manusiawi atas kebijakan Dirut PD Pasar Kota Manado Fery Keintjem atas kenaikan harga sewa lapak, Aliansi Pedagang Bersatu membeberkan sejumlah bukti dugaan pungutan liar (pungli).
Kepada indoBRITA, Syahbudin Noho, salah satu pedagang menegaskan bahwa PD Pasar Manado telah menarik sejumlah pungutan yang mencurigakan.
“Pedagang diwajibkan membayar biaya notaris dan titipan pajak dengan besarannya bervariasi. Katanya itu untuk pengurusan kontrak ruangan. Contohnya, ada pedagang yang menyewa ukuran 3×4 diharuskan membayar kontrak 7.730.000. Bayar notaris 750 ribu dan pajak 768 ribu,” beber Noho.
Lanjutnya, transaksi pembayaran ketiga biaya itu yang dilakukan sejak 7 Desember 2016 lalu, hanya diberikan tanda bukti berupa kwitansi yang ditandatangani Eva Runtuwene dan disertai stempel perusahaan.
“Seharusnya bukan hanya kwitansi. Tapi pedagang harus mendapatkan dokumen kontrak. Anehnya lagi, bukti kontrak itu sampai sekarang tidak ada. Pedagang juga tidak pernah dipanggil oleh PD Pasar untuk menemui notaris. Jadi sampai sekarang notarisnya kami tidak tahu. Dan jujur saja pedagang merasa bingung, kenapa kami yang membayar pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Dirut Fery Keintjem saat dikonfirmasi enggan menanggapi pertanyaan wartawan. (wlk)