indoBRITA,Tondano- Bertempat di Aula Tansatrisna, pada hari Kamis (10/8/2017), Polres Minahasa menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (Perppu) Nomor 02 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dipaparkan oleh Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK, MH, bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Minahasa yang diwakili Sekertaris Kesbangpol Irwan Maswonggo S.Sos kepada pengurus Organisasi Kemasyarakatan di Minahasa.
Ucapan selamat datang disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Minahasa IPTU Jose Trisko, kemudian dilanjutkan dengan Doa oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Laskar Manguni Indonesia (LMI) Carlo Pesik.
Pemaparan dimulai dari Sekretaris Badan Kesbangpol Irwan Maswonggo mengatakan bahwa “Pada saat ini, terdapat Undang Undang yang sedang populer atau viral dalam pembahasan yaitu Perppu nomor 02 Tahun 2017, dalam pembahasan tersebut Pemerintah berharap masyarakat dapat mentaati dan menjalankan aturan. Keberadaan ormas sangat membantu tugas Pemerintah, namun disisi lain terdapat ormas yang tidak lagi berdasarkan pada aturan dan terlebih bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara.
Untuk itu, bagi pengurus ormas kiranya dapat mengelola keberadaan ormas untuk tetap melakukan aktivitas yg sesuai dengan tujuan dari ormas itu sendiri (Tupoksi).
Salah satu Dasar pemerintah mengeluarkan Perppu nomor 02 tahun 2017 karena situasi keadaan sejumlah ormas yang dinilai sudah tidak lagi berpedoman pada Pancasila serta memiliki potensi ancaman terhadap NKRI.
Pemerintah berharap bagi para pengurus ormas agar senantiasa melaporkan setiap kegiatan kepada Pemerintah sebagai wujud tanggung jawab yang juga di atur dalam Perpu nomor 02 tahun 2017.
Pada kesempatan ini, Pemerintah melalui Badan Kesbangpol juga hendak mensosialisasikan proses pendaftaran ormas yang tidak dipungut biaya, dan menjamin waktu proses hanya satu hari bilamana semua berkas persyaratan telah lengkap.
Bagi ormas yang telah berbadan hukum resmi oleh keputusan Menkumham berkewajiban melaporkan keberadaan ormas kepada Badan Kesbangpol dimana ormas tersebut jelas keberadaannya”. jelas Irwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Paparan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK, MH, ” Bagi seluruh ormas kami berterima kasih telah menghadiri undangan dari kami Polres Minahasa dalam rangka kegiatan sosialisasi Perppu Nomor 02 tahun 2017. dan bagi pengurus ormas yang memahami akan aturan, tentunya juga akan mengaplikasikan dalam setiap aktivitas ormas masing – masing.
Sebagai pengantar dalam kegiatan ini saya akan memaparkan perkembangan situasi Kamtibmas yang ada. dan kasus menonjol yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Minahasa pada saat ini yaitu kasus Penganiayaan yang dominan disebabkan oleh miras, kedua pengeroyokan dan yang ketiga pencurian.
Dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas, Polres Minahasa secara tegas akan memproses hukum para pelaku kejahatan dan tidak akan memberikan penangguhan, contohnya seperti membawa sajam, pihak kami juga sering melakukan razia miras dan sajam.
Pihak kami juga mengharapkan partisipasi dan kerja sama para pengurus ormas dalam memelihara Kamtibmas melalui program – program ormas masing- masing
Kegiatan inti dalam kegiatan ini yaitu Sosialisai Perppu Nomor 02 tahun 2017tentang Ormas. Dalam pembuatan suatu produk hukum, terdapat aturan yang mengatur tata urutan yaitu Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, dasar pemerintah menerbitkan Perppu sesuai dengan Putusan MK nomor 138/ PUU-VII/ 2009 tentang Kewenangan Presiden dalam menerbitkan Perppu dalam keadaan mendesak berdasarkan Undang – undang.
Pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perpu Nomor 02 tahun 2017, antara lain dikarenakan oleh aktivitas sejumlah Ormas yang tidak lagi sejalan dengan Pancasila dan terindikasi sebagai pemicu kehancuran NKRI.
Penerbitan Perppu Nomor 02 tahun 2017, bukan untuk membatasi kebebasan orang dalam berorganisasi, namun hanya untuk menjaga idiologi bangsa dan keutuhan NKRI, sebab dalam Perppu Nomor 02 tahun 2017, terdapat 18 Pasal dalam undang Undang nomor 17 tahun 2017 tentang ormas yang telah dihapus maupun mengalami perubahan.
Dalam Perppu Nomor 02 tahun 2017, pada pasal 60 ditegaskan bahwa ormas yang melanggar, akan dijatuhi sanksi administrasi dari teguran tertulis hingga pembubaran ormas maupun berlanjut pada sanksi pidana bagi pengurus.
Untuk itu bagi ormas yang memiliki anggota WNA, juga terdapat sanksi keimigrasian bagi WNA tersebut. Sanksi pembekuan suatu ormas, dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Inti dari Perpu Nomor 02 tahun 2017 yaitu, mengantisipasi timbulnya organisasi – organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yang berpotensi mengancam NKRI dan bukan bermaksud untuk mendeskreditkan suatu kelompok maupun ormas seperti sejumlah isu- isu yang berkembang pada saat ini” jelas Syamsubair.
Kegiatan dihadiri oleh
GP Ansor dan Banser Kabupaten Minahasa, Pemuda Pancasila, Brigade Minahasa, Laskar Adat Manguni Indonesia, Laskar Manguni Indonesia, Garda Manguni, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Tondano serta perwakilan dari KNPI Minahasa.(Har)