Humiang: Tidak Ada Eksekusi, tapi Penertiban

IndoBRITA, Manado – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sulawesi Utara, Edison Humiang secara tegas menegaskan dalam pengamanan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu di Lokasi Pameran Kayuwatu, hanya sebatas penertiban.
“Ada 84 rumah yang ditertibkan. Penertiban bukan eksekusi,” ujar Humiang kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/8/17).
Humiang menuturkan dalam pengamanan di lokasi pameran Kayuwatu, memang sempat terjadi kericuhan tapi bisa diamankan.
“Awalnya saja ada perlawanan, tapi selanjutnya aman terkendali. Kami sebagai aparat bertindak tegas tapi tak arogan. Kami hindari kontak fisik terjadi pemukulan,” tuturnya.
Bila ada beberapa pihak yang merasa menjadi korban dalam pengamanan tersebut, Humiang menyerahkan ke pihak kepolisian.
“Kita harus junjung asas praduga tak bersalah,” sambungnya.
Mantan Sekretaris Kota Bitung ini mengimbau kepada semua pihak yang masih menduduki lahan milik pemprov agar segera angkat kaki.
“Dalam rangka pengamanan aset daerah kami melakukan penertiban sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2011, di mana ada tahapan-tahapannya. Di mana ada surat pemberitahuan 1 sampai 3. Kalau masih belum mengindahkan akan ditertibkan,” terangnya.(sco)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Penghargaan Platinum, Bukti Kesiapan BSG Adopsi Teknologi Canggih

Pos terkait