indoBRITA, Ranotana – Pemerintah Kelurahan Ranotana menggelar razia di tempat-tempat hiburan yang berada diwilayahnya, Kamis (11/8/2017) malam. Alhasil, Pemerintah Kelurahan Ranotana bersama dengan aparat Kepolisian mendapatkan salah satu tempat usaha Spa dan Pijat yang ijin sudah lewat.
Dengan adanya temuan tersebut Lurah Ranotana Dedy Pangkey mengatakan, bahwa sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Manado apabila ada tempat usaha yang ijin sudah lewat masa berlaku, maka tempat usaha tersebut harus ditutup sementara.
“Tempat usaha Spa Kitawaya Ranotana harus ditutup sementara dan pihak pemilik usaha harus memperpanjang terlebih dahulu ijin usahanya. Sesuai dengan perintah Walikota Manado, bahwa kalau sudah lewat masa berlaku, tempat tersebut harus ditutup,”tandas Pangkey.
Ditambahkan Pangkey, bahwa pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha agar segera menyelesaikan ijin tersebut.
“Jadi sekarang tahap proses tindaklanjut. Pertama kami panggil dulu pemiliknya,” katanya seraya menyebut pemiiliknya.
Sementara, pemilik usaha Spa Kitawaya Ranotana Susan Lalujan mengaku, tempat pijat dan spa tersebut memiliki izin kepariwiisataan. Namun surat-surat tersebut sudah melewati batas waktu.
“Memang ijin usahanya sudah lewat, untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan segera menyelesaikannya,”pungkasnya.(ewa)