IndoBRITA, Manado – Mengoptimalkan efektifitas tugas dan fungsi bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan memorandum of understanding (MoU) atau penandatanganan kesepakatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Kamis (10/8/2017) di Swissbel Hotel.
“Kami melakukan MoU ini guna menjalin kerja sama untuk memberikan kesadaran kepada pengusaha agar melakukan tanggung jawabnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora di Manado.
Sudirman mengatakan hal ini pula untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulut.
“Sampai saat ini ada sekitar 3 ribu perusahaan di Sulut yang tidak patuh secara rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Mangihut Sinaga, mengatakan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dengan Kejati Sulut serta Kejari Manado, Kejari Minahasa, kejari Kotamobagu dan Kejari Bitung.
“Untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.
Dia mengatakan dan penyelenggaraan peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya badan usaha dan tenaga kerja, sehingga dapat berperan aktif dalam, program dan jaminan sosial.
“Untuk menangani masalah perdata ini, kami akan memanggil semua pengusaha yang kurang patuh tersebut, untuk memdapatkan pembinaan akan pentingnya jaminan sosial,” jelasnya. (hng)