IndoBRITA, MANADO – Tempat hiburan malam menjadi sasaran utama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2017.
“Kegitan rutin terpadu, di pusat tempat hiburan malam. Kegiatan pencegahan ini dilakukan dalam rangka pencegahan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam, dan izin penjualan minuman beralkohol (minol),” tegas Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Wihastono Pranoto.
Ia menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri perizinan di tempat hiburan malam di Kota Manado.
“Razia lalu, ada tempat hiburan malam kami temukan izinnya sudah mati. Saat ini kami masih memanggil pengelola tempat-tempat hiburan malam lain, untuk pemeriksaan izin,” terangnya.
Menurut Pronoto, penjualan minol ditempat-tempat hiburan malam, termasuk golongan B atau diatas 5 persen.
“Izin penjualan minol harus diperketat. Tapi, tidak semua harus ditegakkan oleh kepolisian. Pemerintah daerah ikut terlibat tentang perketatan penjualan minol. Tapi hal-hal yang di jangkauan kami, jika tetap menjual minol, yaa mohon maaf saja kita akan tindak,” tegas Pranoto. (hng)