Terkait Izin Usaha Spa dan Pijat Kadaluarsa, Komisi A DPRD Manado Minta Ditutup

Tempat Spa dan Pijat Kitawaya Ranotana yang ijinnya sudah Expire.Inzert Robert Tambuwun.

indoBRITA, Manado – Pemerintah Kelurahan Ranotana bersama aparat kepolisan Sario pekan lalu melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tempat usaha spa dan pijat ke beberapa wilayah di Kelurahan Ranotana.

Dalam sidak tersebut, ditemukan ada satu tempat spa dan pijat yang izin usahanya sudah melewati masa berlaku alias expire atau kadaluarsa.”Tujuan kita, pertama tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan, kita memiliki Perda. Tadi kita di tempat Spa dan Pijat menemukan perizinanya sudah Expire, dan izin itu belum diurus mereka sudah lama,”kata Lurah Ranotana Deddy Pangkey.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Pembentukan AKD di DPRD Manado Masih Terganjal, Ini Hasil Konsultasi Menurut Robert Tambuwun

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Manado Robert Tambuwun menanggapinya dan mengatakan bahwa langkah tersebut adalah untuk memperingatkan kepada semua pengusaha di Kota Manado untuk patuh terhadap aturan dan jangan hanya ingin meraup keuntungan semata di Kota Tinutuan ini.

“Ini menjadi atensi kita bersama, DPRD sebagai fungsi pengawasan dengan mitra kami. Ini berawal dari kondisi APBD yang akan merosot, serta upaya memanfaatkan potensi yang ada, perda yang ada tapi tidak maksimal itu menjadi skala prioritas kami. Kepada Lurah Ranotana kami berharap kemitraan kami ini berjalan dengan baik untuk meningkatkan PAD,” sebutnya.

Lanjut dikatakan Tambuwun, untuk itu Komisi A meminta agar tempat-tempat Spa dan Pijat maupun tempat hiburan lainnya yang tidak memiliki izin usaha, bahkan yang sudah lewat masa berlaku harus di tutup.

Baca juga:  Mantan Legislator Bolmong Diduga Caplok Tanah Milik Kementerian PUPR

“Ditutup sementara dulu sambil menunggu pengurusan perpanjangan ijin,”tegasnya dengan singkat.

Menurut Politisi dari Partai Hanura ini, pihaknya bukan menghambat investasi dan usaha jasa pariwisata, tetapi harus bisa taat aturan biar tidak menjadi polemik.

“Jadi kita ingatkan, tak ada satupun pengusaha yang bisa melanggar aturan yang ada. Kami tidak membekingi tapi membenahi, kalau tidak kooperatif terhadap aturan ini, mereka yang telah menjalani usaha bertahun-bertahun, mungkin kami akan bertindak tegas dan Komisi A akan mengeluarkan rekomendasi untuk evaluasi kembali tempat usaha yang melanggar ini,” pungkasnya.(ewa)

Pos terkait