Komisi A DPRD Manado Minta Izin Tempat Usaha Hiburan yang Kadaluarsa Diperpanjang

Ketua Komisi A DPRD Manado, Royke Anter.(foto:stewart)

indoBRITA, Manado – Tak ada upaya perpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yang ada di Kota Manado jadi sorotan Ketua Komisi A DPRD Manado, Royke Anter. Ia secara tegas meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan ketentuan yang ada dan telah ditetapkan.

“Kami minta untuk seluruh tempat hiburan maupun spa dan kijat di Kota Manado, segera tuntaskan perizinan yang sudah mati atau sudah lewat batas yang ditentukan. Tak ada alasan menunda pengurusan izin tersebut,” tegasnya di ruang Komisi A, Senin (14/8/2017).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Muskomcab Pemuda Katolik Komcab Talaud Sukses Digelar, Pasiak Terpilih Jadi Ketua

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dalam hal ini pemerintah Kelurahan Ranotana pada pekan lalu melakukan razia. Alhasil, Lurah Ranotana bersama aparat Kepolisian telah mendapati salah satu tempat usaha Spa dan Pijat di Kelurahan Ranotana izinnya sudah lewat, bahkan Lurah setempat pernah memberi peringatan ke manajemen mengenai izin kedaluwarsa.

“Tak ada alasan untuk pengusaha yang menyalahi aturan perizinan di Kota Manado. Pengusaha diharapkan segera lengkapi izin, jika tak lengkap maka untuk sementara usahanya ditutup,” ujarnya.(ewa)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait