Rekonstruksi Pembunuhan Depan Hotel Phoenix, Korban Dibantai Dalam Adegan ke-7

Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis di depan Hotel Phoenix dilakukan oleh penyidik Polres Bitung di halaman belakang Mapolres Bitung. tampak dua orang tersangka tengah memperagakan adegan ke-7 dimana korban mulai dianiaya hingga ditikam. (Foto : Ist)

indoBRITA, Bitung-Polres Bitung menggelar reka ulang  pembunuhan sadis yang terjadi di awal bulan Agustus 2017 di depan hotel Phoenix Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, Senin (14/8/17).

Dalam reka ulang pembunuhan dengan 12 adegan tersebut, penyidik dari Polres Bitung memilih tempat rekonstruksi di halaman belakang Mapolres serta, dua orang pelaku masing-masing RS dan JI alias Aman diketahui mulai melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap korban Jeffry Lumingkewas alias Buring (30) warga Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa pada adegan ke-7.

Bacaan Lainnya

Dalam adegan ke-7 itu, diketahui RS alias Amat Iris awalnya melakukan pemukulan terhadap korban yang masih dalam posisi duduk di belakang setir mobil Livina DB 1169 FF namun berusaha ditangkis oleh korban menggunakan tangan.

Baca juga:  Balik Arah, Kini Partai Hanura Resmi Dukung GM-WIN

Sayangnya, dari arah belakang, tersangka 2 yakni JI alias Aman, muncul dengan pisau badik dan langsung menikam berkali-kali ke arah korban masing-masing ke kepala, tangan yang ditangkis, dada dan rusuk sebelah kiri.

Bukan hanya itu, masih dalam adegan ke-7, korban diketahui sempat menghindar dan berusaha pindah ke kursi baris kedua di belakang kursi sopir namun, lagi-lagi ditikam di pinggang sebelah kanan dan kaki oleh Aman.

Dua orang saksi sekaligus rekan korban yang duduk di bagian belakang dan samping sebelah kiri yakni Alan Elungan dan Glen Amu yang melihat korban mendapat tikaman bertubi-tubi kemudian kabur menyelamatkan diri melalui pintu mobil samping kiri dan pintu belakang.

Dalam adegan ke-10, tersangka Aman bahkan masih berusaha menikam korban yang sudah berlumuran darah di kursi baris kedua namun dengan sisa tenaga, korban berhasil menendang pisau badik tersangka hingga jatuh di kolong kursi.

Disaksikan oleh saksi ke-3 yakni Rizal Husain, tersangka Aman berusaha menghindar dari keramaian sementara tersangka 1 yakni RS masih terlihat berdiri di samping pintu mobil kemudian korban dengan sisa tenaganya melarikan mobil ke arah utara melewati hotel Plaza kemudian berbelok ke jalan utama Samratulangi.

Baca juga:  Hadirkan PPK dan Panwascam, KPU Bitung Gelar Rakor Mitigasi Potensi Masalah Coklit

Adegan ke-12 sendiri berisi peragaan saat korban ditemukan warga dalam keadaan sudah meninggal yang posisi mobil yang dikemudikannya menabrak trotoar dekat jalan keluar kantor Pos Bitung di jalan Samratulangi.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting yang dikonfirmasi menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Para tersangka sendiri menurut Kapolres dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(yet)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *