indoBRITA, Bitung-Manajemen PT Agro Makmur Raya (AMR) Bitung mengaku bakal mengikuti tahapan prosedur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, terkait tuntutan puluhan buruh yang melakukan demo mogok kerja massal di depan kantor mereka di kawasan pelabuhan Bitung, Senin (14/8/17).
Hal ini diutarakan langsung perwakilan manajemen perusahaan, Suwandi ketika dikonfirmasi di depan kantor mereka usai demo para buruh tersebut.
“Kalau soal demo dan menyampaikan aspirasi dari kawan-kawan buruh, itu tidak menjadi masalah karena itu hak mereka,” ujar Suwandi.
Alasan pemberhentian Joshua Katego, seorang karyawan yang disoalkan oleh elemen buruh, menurut dia, karena beberapa hal.
“Sebenarnya, yang bersangkutan, melalui beberapa pertimbangan sudah dilakukan upaya persuasif. Pak Joshua ini sudah pernah disambangi oleh perwakilan perusahaan di rumahnya, karena sakit namun yang bersangkutan justru tidak ada di rumah,” bebernya.
Selain itu, menurut dia, sesuai dengan catatan yang ada, Joshua dalam 7 bulan terakhir, sudah ada akumulasi 100 hari tidak masuk kerja.
“Tentu saja, dalam 100 hari tidak masuk kerja itu, ada juga yang menjadi hak-hak dia, seperti izin, sakit dan lain-lain. Hanya saja, logikanya, ketika orang sakit dan ada surat dokter itu kan, seharusnya ada di rumah. Kenyataannya perwakilan perusahaan ke rumahnya justru tidak ketemu,” tambahnya.
Humas PT AMR ini juga mengatakan, untuk kasus ini, manajemen PT AMR patuh pada aturan dan menunggu surat dari Disnaker Bitung guna proses selanjutnya.
“Sekarang statusnya kita menunggu proses di Disnaker, jika mau diselesaikan lewat musyawarah di tingkatan Bipartit dan Tripartit juga kita masih menunggu,” jelasnya.(yet)