Diduga Bawa Shabu, Oknum Anggota Polisi Ditangkap

barang bukti shabu, foto (ist)

IndoBRITA, Manado — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut, berhasil meringkus oknum anggota polisi Bripka A alias Ar yang sehari-harinya bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara, Senin (14/8/2017).

Dari informasi dirangkum IndoBRITA, Ar diringkus bersama dengan dua wanita di sebuah  rumah di salah satu perumahan yang ada di Manado, Senin (14/8) malam.

Bacaan Lainnya

Ketika ditemui wartawan, Wakapolda Sulut, Brigjen Johni Asadoma membenarkan adanya salah satu oknum anggota polisi yang diamankan kedapatan membawa narkoba jenis shabu.

Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 5 paket shabu, satu buah handphone dan satu buah alat timbangan.

“Masih dalam tahap pemeriksaan dan masih dalam pengembangan penyidikan. Apakah yang bersangkutan merupakan pemakai atau pengedar dan sebagainya. Untuk sementara masih dalam tahap pemeriksaan urin dan darah untuk memastikan hal itu. Ini perlu waktu,” jelas mantan atlet tinju nasional Peraih Medali Emas Sea Games 1983 dan Medali Emas Piala Presiden 1984 ini.

Baca juga:  Ditetapkan KPU Talaud, Lima Paslon Akan berkontestasi Dalam Pilkada Serentak 2024

Ketika ditanya apabila tersangka terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, pria yang kini menjabat Ketua Pusat Pertina ini menegaskan, akan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat narkoba. Seharusnya aparat penegak hukum harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk memberantas narkoba. 100% akan ditindak dengan hukuman maksimal sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Wihastono Pratono, bersama tersangka. foto (ist)

Terpisah, tersangka Ar saat dikonfirmasi menyatakan barang haram itu dia peroleh dari rekannya yang dikirim dari Makassar melalui salah satu jasa pengiriman. Dia mengaku barang tersebut dititipkan kepadanya, sebaliknya bukan untuk dijual. Selain itu dia mengatakan baru kali ini dia menerima barang haram tersebut.

Baca juga:  Aniaya Korban saat Tahun Baru, 2 Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

“Saya mendapatkan barang ini dari rekan saya di Makassar. Dia hanya menitipkan barang itu,” ujar Ar yang mengenakan penutup wajah dihadapan barang bukti yang diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut,  Kombes Pol Wihastono Pratono didampingi Kasubdit I, AKBP Wilder Pattiranie mengungkapkan, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota polisi tersebut.

Setelah informasi ini dikembangkan, Anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil meringkus tersangka dan menyita barang bukti yang ada.

“Kasus ini masih terus didalami dan masih dikembangkan. Apabila dalam pengembangan ada tersangka lain yang tertangkap karena terlibat dalam jaringan ini, maka segera diekspos,” tutur Pratono.

Tersangka bakal dikenakan pasal 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. (hng)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *