indoBRITA, Bitung-Tingginya angka pencurian air dan tunggakan pelanggan membuat manajemen PDAM Bitung kesulitan untuk menuai laba, olehnya, manajemen kemudian menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk melakukan pendampingan hukum.
Kerja sama kedua belah pihak ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Agustian Sunaryo bersama Direktur Utama (Dirut) PDAM Bitung Raymond Luntungan di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pinokalan, Selasa (15/8/17).
Dirut PDAM Raymond Luntungan usai penandatangan MoU tersebut menjelaskan, kerja sama ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum atas kebijakan yang diambil oleh manajemen PDAM termasuk pemberian denda pada pelanggan yang telah lama menunggak.
“Dengan mendapat pendampingan ini, diharapkan kita terhindar dari langkah yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” bebernya.
Di lain pihak, Kajari Bitung, Agustian Sunaryo, menambahkan, MoU ini bagian dari pendampingan hukum Kejaksaan kepada setiap instansi pemerintah, yang berkaitan dengan penyerapan dan penggunaan anggaran, agar tidak menimbulkan masalah.
“Nah, terkait tunggakan pelanggan, akan kami lihat apakah ada pelangaran perdata atau tidak. Yang pasti akan diberikan pendampingan,” ujarnya.
Terpisah, manajer umum PDAM Bitung Joubert Kussoy mengatakan, pencurian air ini bahkan mencapai setengah kuota dari suplai air ke total jumlah pelanggan mereka. “Jumlah pelanggan PDAM sekarang ini sekira 7.320 pelanggan namun estimasi pemakai air PDAM yang tidak membayar sekira 3.500 titik. Ini yang disebut sambungan liar dan merugikan,” ujarnya.
Akibat banyaknya sambungan liar dan pencurian air ini, hitungan pendapatan PDAM ditaksir berkurang sebesar Rp800 juta dari pendapatan perbulannya yang berada di kisaran Rp1,7 miliar perbulannya.(yet)