indoBRITA, Kotamobagu – Kabar gembira bagi masyarakat yang mempunyai tanah di wilayah Kota Kotamobagu. Pasalnya, pembuatan sertifikat tanah mulai dari pengukuran hingga sertifikat di terbitkan dan diterima, tidak sama sekali di pungut biaya apapun alias gratis.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara pada Audiensi Walikota Kotamobagu bersama Lurah/Sangadi, BPD/LPM dan Tokoh Masyarakat dalam rangka pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017, di Aula Rumah Dinas Walikota, Senin (14/8) pagi tadi.
“Untuk pengurusan sertifikat tanah itu ditanggung oleh Pemerintah Kota Kotamobagu. Jadi biaya mulai dari pengukuran yang dilakukan pihak Aparatur Kelurahan maupun Desa itu akan dibayar oleh Pemerintah dan itu telah dianggarkan pada APBD-P Kotamobagu Tahun 2017,” kata Tatong
Untuk itu, dengan adanya program PTSL ini, Walikota berharap kepada seluruh masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah.
“Saya berahrap tidak ada lagi tanah di Kotamobagu yang tidak bersertifikat, sebab pengurusan sekarang tidak di pungut biaya apapun,” ungkap Tatong Bara.
Tatong juga berterima kasih serta mengapresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu yang telah mendapatkan alokasi terbesar se Sulut untuk target pengurusan sertifikat tanah lewat PTSL ini.
“Program ini mampu hadir di Kotamobagu, tentu adalah usaha dan kerja keras BPN Kotamobagu, sehingga diberikan kesempatan untuk bisa memiliki 10 ribu sertifikat. Tentu ini merupakan penghargaan yang tinggi,” ujar Tatong Bara.
Tatong juga mengatakan, jika target 10 ribu sertifikat ini tercapai, di tahun depan Kotamobagu akan mendapatkan alokasi sebesar 30 ribu sertifikat.
“Jika target kita tercapai, tahun depan kita akan mendapatkan ketambahan alokasi untuk sertifikat sebesar 30 ribu. Target ini tidak mungkin bisa tercapai jika hanya pemerintah sendiri yang berjalan untuk merealisasikan target ini. Kecuali kerja sama dengan seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kelurahan masing-masing ,” ungkapnya.
Diketahui, sampai dengan sekarang ini, sudah ada 3500 pendaftar pembuat sertifikat tanah. Jika di hitung setiap Kelurahan dan Desa itu rata-rata 100 pendaftar calon pemilik sertifikat untuk program PTSL.(tri)