indoBRITA, Manado – Lembaga DPRD Kota Manado dalam hal ini Badang Anggaran (Banggar) akhirnya telah menuntaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2017, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan ditandatanganinya nota kesepahaman, Selasa (15/8/17) malam tadi.
Sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, kedua penyelenggara pemerintahan daerah tersebut melakukan pembahasan, dimana TAPD mempresentasikan rencana penambahan anggaran di APBD Perubahan Tahun 2017.
Pada pembahasan tersebut, meski belum dibahas secara terperinci program dan anggaran di masing-masing perangkat daerah, Banggar mendapatkan pengakuan dari TAPD terkait adanya alokasi anggaran untuk Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado sebesar 400 juta rupiah dalam APBD Perubahan itu.
“Anggaran 400 juta itu untuk renovasi rumah dinas Kepala PN dan Kajari. Masing-masing dialokasikan 200 juta,” kata Hengky Kawalo, personil Banggar DPRD Kota Manado, ketika ditemui wartawan usai pembahasan KUA-PPAS.
Alokasi anggaran tersebut tidak mendapatkan penolakan dari anggota Banggar dengan berbagai pertimbangan.
“Sejauh itu tidak menyalahi aturan, kami menyetujuinya,” ujar politisi PDIP Kota Manado itu. (wlk)