Ulang Tahun ke 72 Republik Indonesia
IndoBRITA, Manado — Sebanyak 435 narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Tuminting, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana, tiga diantaranya saat menerima remisi langsung bebas.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menyerahkan surat remisi kepada narapidana yang berada di Lapas Klas II A Manado.
Penyerahan itu dilakukan secara simbolis kepada dua narapidana yang mendapatkan remisi bebas.
“Berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi tersebut tidak mengulangi lagi perbuatan yang dilakukan,” kata Steven Kandouw usai penyerahan.
“Karunia ini patut kita syukuri, kita bisa mampu berdiri kokoh hingga Ulang Tahun ke 72 Republik Indonesia. Oleh karena itu maknailah dengan sungguh-sungguh dan tanamkan empati untuk tetap mengingat masa lalu perjuangan para pahlawan kita,” sambungnya.
Steven Kandouw mengatakan meyakini proses pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang dilakukan Lapas sudah berjalan secara optimal.
“Dengan pembinaan itu, para narapidana betul-betul mengalami proses pembelajaran dan pencerahan,” kata Kandou
Hadir pada upacara itu Kepala Kantor wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Sulut Pondang Tambunan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah, para warga binaan pemasyarakatan Lapas Manado. (hng)