indoBRITA, Bitung- 9 orang Narapidana (Napi) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Tewaan Bitung menerima remisi bebas di HUT kemerdekaan RI ke-72, Kamis (17/8/17).
Pemberian remisi ini dilakukan melalui upacara singkat yang dibacakan oleh Kepala Lapas Danang Agus Triyanto yang dihadiri oleh wali kota Bitung Max Lomban, Wawali Maurits Mantiri, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf. Deden Hendaya serta Kabag Sumda Polres Bitung Kompol Met Warouw.
“Dari 9 orang pria yang mendapat remisi umum II atau bebas ini, 7 orang langsung bebas hari ini dan 2 orang lagi menjalani Subsider atau pengganti denda,” terang Danang.
Walikota Bitung Max lomban usai membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly berkesempatan memberikan secara langsung SK Remisi bebas kepada dua orang perwakilan Napi sekaligus melepaskan baju Napi yang dikenakan oleh mereka.
Secara singkat Lomban berharap agar perwakilan Napi yang diberikan remisi bebas agar tidak lagi kembali ke Lapas Tewaan. “Artinya kembalilah ke masyarakat dan jadilah orang yang berguna, jangan balik lagi le Lapas,” harapnya.(yet)