indoBRITA, Bitung- Memperingati HUT RI ke-72, Kemekumham memberikan pengurangan dan keringanan masa tahanan berupa remisi umum dan remisi khusus bagi para Napi yang ditahan dan khusus untuk Lapas Kelas IIb Bitung totalnya sebanyak 217 orang.
Kepala Lapas Kelas IIb Tewaan Bitung Danang Agus Triyanto yang dikonfirmasi, Kamis (17/8/17) merinci, Remsi umum 1 berjumlah 198 orang masing-masing 194 laki-laki dan 4 orang perempuan sementara remisi umum 1 susulan sebanyak 10 orang masing-masing 9 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Lebih lanjut menurut dia, untuk remisi umum II berjumlah 9 orang laki-laki dengan rincian 7 orang langsung bebas hari ini dan 2 orang lagi tinggal menjalani subsider atau pidana pengganti denda.
Besaran remisi yang diperoleh menurut lelaki ramah ini yakni remisi 1 bulan bagi 48 orang, 2 bulan untuk 53 orang, 3 bulan untuk 65 orang, 4 bulan bagi 23 orang, 5 bulan untuk 17 orang dan remisi 6 bulan bagi 1 orang napi.
“Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menkumhan nomor : W27-47PK.01.01.02 tahun 2017 tentang remisi umum 17 Agustus 2017,” tutupnya.(yet)