IndoBRITA, Manado — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, memvonis oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejari Manado, Elza Pangulu, yang menjadi terdakwa atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejari Manado, 1, 4 tahun kurungan penjara, Senin (21/08/2017).
Majelis Hakim yang diketuai Alfi M Usup, juga membebankan denda Rp60 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Terdakwa juga dibebankan uang penganti sebesar Rp489.067.600. Jika tidak maka hukuman ditambah tiga bulan penjara,” tegas Usup.
“Terdakwa bersalah sebagaimana dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” jelas Usup.
Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Alexander Sulung kurungan penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp60juta, serta uang pengganti.
Atas putusan tersebut, terdakwa mengungkapkan menerima.
“Terima kasih yang mulia, saya menerima putusan ini,” singkat terdakwa.
Diketahui terdakwa adalah ASN yang bertugas di Kejari Manado. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejari Manado, sejak tahun 2013 hingga 2015. Pada saat menjabatan Bendahara Penerima. (hng)