Pelaku Pembunuhan di Desa Tateli II Diadili

Frengky Sambalang, pelaku pembunuhan di Desa Tateli II, duduk di kursi pesakitan PN Manado. foto (hong)

IndoBRITA, Manado – Frengky Sambalang, pelaku pembunuhan di Desa Tateli II, Kecamatan Mandolang, yang merenggut nyawa korban APM alias Agustina, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (22/8/2017).

Dimana, sidang terdakwa Frengky Sambalang ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Imanuel Barru, didampingi Hakim Anggota Alfi Usup dan Benny Simanjuntak.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Tendean, mendakwa terdakwa Frengky dengan menggunakan pasal 340 dan pasal 354 ayat (2) KUHPidana.

Menariknya, dalam dakwaan JPU, dugaan aksi pelecehan seksual terdakwa saat kejadian justru tidak terangkat.

Baca juga:  Dua Kasus Korupsi Bolmut Segera Disidangkan

Sementara dalam dakwaan JPU, diceritakan hanya sebagian dari aksi kejahatan yang dilakukan terdakwa. Menurut dakwaan JPU, terdakwa telah menghabisi nyawa korban, Kamis (9/3/2017), berawal ketika terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa tas yang dalamnya berisi senjata tajam jenis pisau dan masuk melalui pintu samping.

“Setelah berada di dalam rumah, terdakwa langsung menuju kamar depan, waktu itu korban Agustina dan Rosita sedang tidur. Terdakwa kemudian masuk dan membangun korban Agustina. Keduanya lalu bergerak ke ruang tamu, di situ sempat terjadi pertengkaran, lalu terdakwa mengajak korban ke kamar belakang. Di kamar itulah terdakwa akhirnya membunuh korban, dengan cara mencekik leher korban, hingga korban kehabisan nafas. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, terdakwa lalu bergerak ke kamar depan sambil membawa pisau yang diambil dari dalam tasnya,” kata JPU.

Baca juga:  Kabaharkam Polri Resmikan Fasilitas di Polresta Manado

Apa yang terjadi selanjutnya, tidak diceritakan dalam dakwaan JPU. Namun, dari hasil rekonstruksi kepolisian tergambar jelas kalau terdakwa memiliki niat jahat terhadap korban Rosita.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai melakukan aksinya, Frengky pun berhasil ditangkap tim kepolisian yang dipimpin langsung Iptu Maulana Miraj didampingi Kanit Buser Ipda Herry Johanis, tiga hari sesudah kejadian, yakni Minggu (12/3/2017).

Adapun, barang bukti yang diamankan saat penangkapan, yakni dua unit handphone milik korban Rosita, merek Samsung J5 warna Gold dan Samsung Flip warna putih bergambar Doraemon, satu buah pisau milik Frengky yang digunakan saat kejadian, dan satu buah cincin emas. (hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *