InfoBRITA, Manado – Alokasi Dana Desa (Dandes) yang dikucurkan Pemerintah Pusat harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga Desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di Desa dapat berlangsung secara kondusif.
Wakajati Sulut, Andy M I Arif didampingi Kasi Penkum dan Humas, Yoni Mallaka, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan pengelolaan Dandes disetiap Desa.
“Kami melakukan pengawasan agar penggunaan Dandes betul-betul dirasakan masyarakat,” kata Andy.
Menurutnya, setiap Kejari akan melakukan sosialisasi kepada perankat Desa di setiap Kabupaten, agar penyaluran hingga pelaksanaan Dandes benar tersalur, dan tidak disalahgunakan.
“Sesuai dengan petunjuk pimpinan, pada hari ini kita menggumpulkan seluruh prangkat Desa yang ada di Kabupaten/Kota. Supaya mereka satu pemahaman dan keseragaman. Kita memberikan pemahaman terhadap aparat desa, bagaimana mengelolaan dana desa baik dan benar,” jelasnya. (hng)