indoBRITA, Manado – Pengelolaan 10 terminal tipe B dari pemerintah kabupaten/kota kini dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Atas penagalihan kewenangan itu, Komisi III DPRD Sulut mempertanyakan ketersediaan anggaran yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub).
Anggota Komisi III Juddy Moniaga mengatakan, pelimpahan kewenangan ini tidak mudah.
“Harus dibarengi dengan anggaran. Karena membayar gaji personil dan perawatan sarana prasarana terminal cukup besar anggarannya. Kita berharap Pemprov Sulut bisa memperhatikan ini,” kata Moniaga yang juga Ketua Fraksi Gerindra, Kamis (24/8/2017).
Terkait hal ini, pihak Dishub Sulut Stenly Patimbano mengatakan, pengalihan kewenangan ini berdasarkan undang-undang.
“Untuk Sulut, kita mendapat 10 kewenangan baru. Seperti contoh, Terminal Karombasan, Paal Dua, Tomohon dan Tondano,” sebutnya.
Secara otomatis, lanjut dia, pembiayaan sudah ada di Dishub Sulut.
“Tapi itu tidak masalah. Untuk fasilitas atau sarana prasarana di terminal sudah ada anggaran yang kita peruntukan. Itu akan dilaksanakan tahun ini. Namun, kita akan melihat prioritas terminal mana yang akan didahului untuk dibenah,” ujar Patimbano.
“Begitu juga dengan gaji pegawai, sudah dianggarkan,” sambung dia. (smm)