Polda Sebut Penetapan Tersangka Salindeho Sah Menurut Hukum

Polda Sulut selaku termohon membacakan jawaban atas gugatan pemohon. Jawaban tersebut dibacakan Kaur Rapkum Bidkum Polda Sulut, Kompol Uren Bia, dihadapan Majelis Hakim. foto (hong)

Sidang Praperadilan

IndoBRITA, Manado – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan tenaga surya sistem Sollar Cell, pada Dinas Tata Kota Pemkot Manado, Tahun Anggaran 2014, FDS alias Salindeho. Mengajukan permohonan Praperadilan, ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, atas sah atau tidaknya penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap dirinya, yang dilakukan Tipidkor Polda Sulut, Rabu (23/08/2017).

Bacaan Lainnya

Dihadapan Majelis Hakim Benny Simajuntak, Penasehat Hukum tersangka selaku pemohon, membacakan gugatan mereka. Isi gugatan, diduga adanya kekeliruan dari penyidik Polda Sulut dalam melakukan serangkaian pengusutan kasus korupsi solar cell.

“Kami menilai, langkah yang ditempuh penyidik Tipidkor Polda Sulut selaku termohon, adalah suatu kesalahan besar, karena penerapan pasal sangat berbeda dengan objek dan acaman,” ucap Penasehat Hukum.

Baca juga:  Polsek Pineleng Gelar Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak

Nah, Kamis (24/08/2017), tim Polda Sulut selaku termohon membacakan jawaban atas gugatan pemohon. Jawaban tersebut dibacakan Kaur Rapkum Bidkum Polda Sulut, Kompol Uren Bia, dihadapan Majelis Hakim. Dijelaskan pengacaran Polda Sulut ini, Salindeho yang saat itu menjabat ketua kelompok Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam proyek Sollar Cell 2014 di Dinas Tata Kota Manado.

“Ada 12 perusahaan memasukan dokumen penawaran, dan  PT Subota International Contractor, dinyatakan pemenang tender. Padahal dalam dokumen PT Subota International Contractor, ditemukan kejanggalan. Seperti lampiran jaminan penawaran (Bank Garansi) yang dikeluarkan PT Bank Mandiri Cabang Jakarta atas nama linda Permatasari, tidak tercatat dalam sistem PT Bank Mandiri,” kata Uren.

Selain itu Salindeho juga diduga telah bertemu dengan pekerja teknis Aryanti Marolla (terpidana) sebelum tender dimulai, pada Juni 2014, di Jakarta.

“Aryanti saat itu memberikan brosur spesifikasi teknis, dan penawaran harga, kepada  Salindeho, Lucky Dandel, dan Robert Wowor. Sehingga diduga adanya persekongkolan dalam proyek Sollar Cell, dengan bukti munculnya PT Subota International Contractor sebagai pemenang,” jelasnya.

Baca juga:  Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personel, SSDM Polri Luncurkan Aplikasi Digital Police English Training

Sidang pun ditunda Hakim Benny Simanjuntak dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda putusan praperadilan.

Diketahui salah satu perbuatan korupsi, yakni, spesifikasi baterai yang dalam kontrak harusnya menggunakan baterai 12120 Ah merk Best Solution Batery (BSB). Namun, dirubah menjadi baterai Bulls Power atau BSBp 120 (SNI). Akibatnya, baterai hanya mampu bertahan 3 sampai 6 jam, yang semestinya menyala 10 jam/hari. Akibat perbuatan tersebut, Negara melalui Distakot Manado, telah mengalami kerugian yang menurut perhitungan BPKP Sulut berada di angka Rp3 miliar lebih. Sementara itu, dana yang diperoleh untuk mengerjakan proyek tersebut, bernilai Rp7.778.481.920. (hng)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait