indoBRITA, Sangihe – Tim EFQR Lanal Tahuna berhasil menggagalkan operasi kapal KM. Charity 03 Philipina yang membawa barang-barang ilegal berupa Minuman keras (miras) 3 jenis (companero, tanduai, red horse) 2.952 botol, Ayam 67 ekor, sendal dan pakaian 2 kardus, ricecocker, Dinamo Start 2 Unit, CB Radio 1 Unit, GPS Anwa 1 Unit, Gelon Bahan Bakar Minyak (BBM) 15Buah, untuk diperjual belikan di Kabupeten Kepulauan Sangihe pada selasa, (22/08/2017) di peraiaran antara Pulau Lipan dan Poa.
Kapal yang tidak memiliki Dokumen beserta Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) Philipina dua orang GL, 50 tahun dan
JM, 35 tahun langsung diamankan dan dibawah ke teluk Tahuna beserta dengan barang bukti (barbuk). Komandan Lanal Tahuna Kolonel Laut Setyo Widodo S.E.M.Si selaku penyidik awa meyakini bahwa kapal ini berasal dari Philipina berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal
“kapal Philipina yang sudah masuk wilayah teritorial Indonesia, tentunya ini akan melalui mekanisme standart hukum, barang bukti ini akan diserahkan ke pihak kepolisian dan untuk penanganan hukumnya kita akan tetap bekerja sama,” jelas Widodo.
Tambahnya lagi kedepan akan melakukan operasi terus menerus “kita juga memiliki semangat untuk menjaga sangihe agar tidak semakin tercemar generasi mudanya dari sabuk ayam dan minuman keras,” tutupnya.
menurut pengakuan dari GL warga Negara Philipina mengakui sudah lama melakukan operasi ilegal tersebut.(NTY)