Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Andre dan Rosita Rambing. Diketahui kedua saksi adalah anak korban. Saksi menjelaskan bahwa sebelum kejadian mereka tidak mengenal dan mengetahui kepribadian terdakwa.
“Saya tidak mengenal terdakwa. Saya baru menggetahui kejadiannya pada saat kembali ke rumah. Saya menerima telepon dari ibu saya. Tetapi yang berbicara adalah seorang laki-laki. Dia diminta untuk segera kembali pulang ke rumah. Setibanya saya rumah, saya melihat sudah banyak orang,” kata Andre.
Sementara itu menurut Rosita, dia tidak melihat langsung kejadian pembunuhan ibunya.
“Waktu itu saya berada di dalam kamar. Saya kaget ketika terdakwa masuk dan terdakwa kemudian naik di atas ranjang. Saya langsung melawan terdakwa, dia kemudian memukul wajah saya dan menikam saya dibagian pinggang kiri,” ucap Rosita.
Selesai menikam, terdakwa kemudian mengacak-gacak isi dalam kamar.
“Dia kemudian keluar membawa tas milik saya,” sambungnya.
Saksi kemudian memecahkan kaca sambil berterik minta tolong. Karena tidak mendapat pertolongan, saksi kemudian berusaha berjalan sampai ke pos penjagaan dekat rumahnya.
“Yang saya ingat, sesampai di pos jaga, saya minta tolong kepada anak-anak. Tak berselang lama warga setempat sudah terkumpul dan membawa saya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi. Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi
Diketahui, sebelumnya terdakwa mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (22/8/2017) lalu. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Imanuel Barru, didampingi Hakim Anggota Alfi Usup dan Benny Simanjuntak.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Tendean, mendakwa terdakwa Frengky dengan menggunakan pasal 340 dan pasal 354 ayat (2) KUHPidana.
Menariknya, dalam dakwaan JPU, dugaan aksi pelecehan seksual terdakwa saat kejadian justru tidak terangkat.
Sementara dalam dakwaan JPU, diceritakan hanya sebagian dari aksi kejahatan yang dilakukan terdakwa. Menurut dakwaan JPU, terdakwa telah menghabisi nyawa korban, Kamis (9/3/2017), berawal ketika terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa tas yang dalamnya berisi senjata tajam jenis pisau dan masuk melalui pintu samping.
“Setelah berada di dalam rumah, terdakwa langsung menuju kamar depan, waktu itu korban Agustina dan Rosita sedang tidur. Terdakwa kemudian masuk dan membangun korban Agustina. Keduanya lalu bergerak ke ruang tamu, di situ sempat terjadi pertengkaran, lalu terdakwa mengajak korban ke kamar belakang. Di kamar itulah terdakwa akhirnya membunuh korban, dengan cara mencekik leher korban, hingga korban kehabisan nafas. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, terdakwa lalu bergerak ke kamar depan sambil membawa pisau yang diambil dari dalam tasnya,” kata JPU.
Apa yang terjadi selanjutnya, tidak diceritakan dalam dakwaan JPU. Namun, dari hasil rekonstruksi kepolisian tergambar jelas kalau terdakwa memiliki niat jahat terhadap korban Rosita.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai melakukan aksinya, Frengky pun berhasil ditangkap tim kepolisian yang dipimpin langsung Iptu Maulana Miraj didampingi Kanit Buser Ipda Herry Johanis, tiga hari sesudah kejadian, yakni Minggu (12/3/2017).
Adapun, barang bukti yang diamankan saat penangkapan, yakni dua unit handphone milik korban Rosita, merek Samsung J5 warna Gold dan Samsung Flip warna putih bergambar Doraemon, satu buah pisau milik Frengky yang digunakan saat kejadian, dan satu buah cincin emas. (hng)