UPTD di Kota Tomohon Harus Berkontribusi

Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc (tengah) Bersama Kabag Organisasi dan SDM Pemkot Tomohon (kiri), Biro Organisasi Pempro Sulut (kanan) (foto)

 

Bacaan Lainnya

indoBRITA, Tomohon – Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada beberapa perangkat daerah, dipandang perlu untuk membentuk unit pelaksana teknis.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc saat membuka kegiatan Fasilitasi Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Tomohon yang digelar di gedung ex-BPKAD kompleks kantor Walikota Tomohon, Senin (28/08/2017).

Baca juga:  LSM-INAKOR Mengajukan Keberatan Terhadap Keputusan KPU Kota Tomohon

Lolowang menguraikan untuk perangkat daerah Kota Tomohon yang telah mengusulkan pembentukan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yakni Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Pangan serta Dinas Pertanian dan Perikanan.

“Dalam rangka pelaksanaan pembentukan UPTD di Kota Tomohon diharapkan nantinya dapat memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan di Kota Tomohon,” ungkap Lolowang.

Sementara itu, Kabag Organisasi dan SDM Pemkot Tomohon Ir Martine Mamesah MSi selaku pihak penyelenggara menjelaskan dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas UPTD maka perlu adanya penyesuaian-penyesuaian atas usulan perangkat daerah untuk pembentukan UPTD.

Baca juga:  Naik Roda Sapi, Mgr Rolly Untu Sapa Ribuan LC Keuskupan Manado

Narasumber dalam kegiatan tersebut Biro Organisasi Pempro Sulut dan dihadiri para sekretaris dinas/badan/satuan/kecamatan, kabag di Setwan, kasubag dan lurah Se-Kota Tomohon. (jfl)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait