Hakim Tolak Gugatan Praper Salindeho

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Benny Simanjuntak, menolak gugatan praperadilan tersangka FDS alias Salindeho, yang diajukan Penasehat Hukumnya. Penolakan tersebut disampaikan Simajuntak pada sidang praperadilan dengan agenda putusan, Selasa (29/08/2017).

IndoBRITA, Manado – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Benny Simanjuntak, tegas menolak gugatan praperadilan tersangka FDS alias Salindeho, yang diajukan Penasehat Hukumnya. Penolakan tersebut disampaikan Simajuntak pada sidang praperadilan dengan agenda putusan, Selasa (29/08/2017).

“Menolak permohonan pemohon praperadilan keseluruhanya.  Menetapkan biaya perkara ini nihil,” tegas Simajuntak.

Bacaan Lainnya

Menurut Hakim Simanjuntak, bahwa langkah yang ditempuh penyidik Tipikor Polda Sulut selaku termohon sudah sesuai prosedur.

“Tindakan dari termohon adalah sah menurut hukum,” ucap Simajuntak.

Simanjuntak juga telah mempertimbangkan beberapa hal dan menegaskan kalau permohonan yang diajukan pihak Kuasa Hukum tersangka Salindeho haruslah ditolak.

“Bahwa termohon telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai KUHAP. Penetapan tersangka, telah sesuai prosedur karena telah memenuhi minimal dua alat bukti,” tegasnya lagi.

Baca juga:  HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

Menurut Simanjuntak, tentang dua sprindik yang dipersoalkan pemohon menurutnya merupakan tindakan antisipatif penyidik guna menghilangkan salah satu pengertian terhadap seseorang sehingga penyidikan menjadi tidak sah. Sementara untuk gugatan lain pemohon, terang Simanjuntak, telah masuk dalam sidang pokok perkara karena telah menyinggung soal materi.

“Bahwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 Perma Nomor 4 Tahun 2016 berbunyi, Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai apsek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” jelas Simanjuntak.

Patut diketahui, pihak Polda Sulut dalam hal ini Subdit Tipikor, telah digugat praper tim Kuasa Hukum Salindeho, atas penetapan, penangkapan dan penahanan Salindeho sebagai tersangka. Sebab, diduga ada kejanggalan dalam proses tersebut.

Sebelumnya, sebagaimana yang diuraikan tim Kuasa Hukum Salindeho, ada dua poin utama yang menjadi keberatan mereka. Pertama, soal penggunaan surat perintah penyidikan ganda. Kedua, terkait penerapan dua pasal pokok, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.

Karenanya, tim Kuasa Hukum Salindeho lantas menilai bahwa penyidik Polda Sulut pada dasarnya belum memiliki cukup bukti untuk memproses hukum Salindeho.

Baca juga:  Polda Sulut Bongkar Praktik Penimbunan Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi di Desa Koka

Dalam pengajuan gugatan praperadilan terungkap kalau Salindeho telah dua kali dipanggil penyidik Tipikor sebagai saksi atas kasus korupsi solar cell Manado berbanderol Rp9,6 miliar. Pertama pada tanggal 6 April 2017 dan kedua tanggal 26 April 2017.

Setelah itu, Salindeho kembali dipanggil dan ikut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (24/07/2017). Dan kemudian ditahan penyidik, Selasa (01/08/2017) lalu.

Keberatan dengan proses hukum tersebut, Salindeho melalui tim Kuasa Hukumnya lantas menempuh jalur praperadilan.

Dalam kasus korupsi solar cell ini, penting diketahui pula kalau Paulus Iwo, Ariyanti Marolla, Robert Wowor dan Lucky Dandel telah divonis bersalah Majelis Hakim dengan pidana bervariasi. Keempatnya divonis bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp3 milar. Atas putusan tersebut, Polda Sulut pun melakukan pengembangan. Salah satunya lelaki FDS alias Salindeho, selaku Ketua Pokja ULP yang akhirnya menjadi tersangka. (hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait