indoBRITA, Manado – Kenaikan dana tunjangan bagi anggota DPRD tinggal selangkah lagi. Usai ditetetapkan dalam rapat paripurna pekan lalu, kini Peraturan Daerah (Perda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hanya saja, kenaikan tunjangan bagi 45 legislator itu, masih menanti Peraturan Gubernur (Pergub). Informasi yang dirangkum indobrita.co, Pergub sementara digodok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), agar per satu September 2017 bisa menerima gaji yang baru.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Billy Lombok saat dimintai tanggapan mengatakan, dirinya belum mengetahui persis apakah kenaikan tunjangan akan berlaku pada bulan September ini. Ia juga mengku, belum mengetahui nominal besaran kenaikan dana tunjangan yang akan ditetapkan oleh Pemprov.
“Kami bekerja khusus untuk Perda, soal kapan dan berapa kenaikannya itu adalah kewenangan dari Pemprov,” jawab Lombok, Selasa (29/8/2017).
Sementara, Sekretaris DPRD Bartholomeus Mononutu sebelumnya menjelaskan, memang sesuai mekanisme, usai ditetapkan menjadi perda harus dimintai persetujuan kemendagri.
“Setelah itu tunggu pergub. Jika sudah ada baru direalisasikan,” singkat Mononutu.
Sekadar informasi, besaran kenaikan dana tunjangan sendiri sekira Rp49 juta sampai Rp55 juta. Tapi beredar kabar lagi, kenaikan dana tunjangan berkisar pada Rp53 juta plus potong pajak, hingga jumlahnya kurang dari Rp50 juta. (smm)