IndoBRITA, Manado—Ratusan massa yang tergabung dari Mahasiswa dan LSM Bangkit Indonesia, menggelar demo di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (30/08/2017). Mereka menuntut Kejaksaan segera menuntaskan dugaan kasus korupsi Pemecah Ombak Pantai Likupang, Minahasa Utara (Minut)
Kepala investigasi LSM Bangkit Indonesia, Marvil Rondonuwu, menjelaskan aspirasi mereka hanya ingin menuntut Kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek pemecah ombak di Pantai Likupang Minut, untuk dilanjutkan ke penetapan tersangka.
“Kami meminta pihak Kejati lebih trasparan dan dengan secepatnya menetapkan tersangka sesuai penegasan Kajati Sulut beberapa waktu lalu,” tegas Rondonuwu.
Dia menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dari Kejati terkait kasus yang melibatkan oknum Bupati ini. Pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak.
“Kami memberikan ultimatum ke Kejati dua minggu dari sekarang. Apabila belum ada penetapan tersangka, kami akan gelar demo lagi. Jadi kedatangan kami untuk mensupport Kejati dalam proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Plh Asintel M Ilham, menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut terus berjalan.
“Tidak ada seorang pun memiliki kekebalan hukum. Akan tetapi dalam proses penetapan tersangka ada mekanisme dan aturan yang berlaku. Yang jelas kasus tersebut masih jalan,” kata Ilham saat menerima pendemo di halaman Kejati.
“Pasti dari pihak kejaksaan akan menyampaikan, bila sudah ditetapkan tersangka. Sebab kita masih menunggu hasil auditnya juga. Ini salah satu alat bukti, untuk menentukan tersangka. Harus ada kerugian negara juga,” jelasnya.
Diketahui kasus ini dilaporkan Ketua LSM MJKS, Stenly Towoliu, di Kejati beberapa waktu lalu. Ia mengadukan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut ke Kejati. Dimana sekitar bulan Juni tahun 2016, ada pekerjaan pemecah ombak, dengan bandrol mencapai Rp15 miliar. Setelah melakukan klarifikasi kepada PPK di BPBD, ada oknum mengakui bahwa pekerjaan ini tidak melalui proses tender dalam artian hanya dilakukan Penunjukan Langsung (PL) dengan dalih bahwa ini merupakan dana siaga bencana.
Namun demikian, sesuai peraturan Kepala Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011, tentang pedoman penggunaan dana siap pakai pada status keadaan darutat bencana, yakni dana siap pakan digunakan sesuai kebutuhan penanganan darurat pada status keadaan darurat bencana yang dimulai sejak siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan. (hng)