indoBRITA, Langowan- Peristiwa mengenaskan yang dialami wanita bernama Melisa Manopo (28) warga Desa Temboan jaga 2 Kecamatan Langowan Selatan setelah suaminya sendiri melakukan penganiyaan tanpa ada rasa prikemanusiaan hingga tega lakukan kekerasan terhadap istrinya yang dalam kondisi hamil.
Mendapatkan laporan adanya penganiayaan atau kekerasan yang terjadi, Timsus Polsek Langowan yang dipimpin Waka Polsek Ipda Mandak, pada hari Rabu (30/8/2017) sekitar pukul 14.30 Wita melakukan penangkapan berdasarkan SP.KAP/44/Vlll/2017/Reskrim/sek Langowan, tanggal (30/8/2017) terhadap lelaki bernama Sandy Kentjem (34) alamat Desa Temboan jaga 2 Kecamatan Langowan Selatan.
Lelaki tersebut ditangkap pada hari senin tanggal (28/8/2017) sekitar pukul 20.00 Wita didepan rumah korban Desa Temboan yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan MM alias melisa dengan cara memukul menggunakan tangan sebanyak 2 kali yang mengena pada bagian kepala juga mencekik leher korban dan menendang dibagian perut dalam kondisi hamil sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban mendapat perawatan serius di Rumah Sakit Noongan.
Penangkapan terhadap lelaki SK alias Sandy di kebun miliknya, dan pada saat penangkapan lelaki tersebut tidak melakukan perlawanan kemudian SK langsung di amankan di Polsek Langowan dalam keadaan baik untuk proses sidik.(har)