IndoBRITA, Manado – Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka mengharapkan tidak terjadi ajang kompromi politik dalam menetapkan Peraturan Daerah, usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017.
“Jika hal ini terjadi maka dapat dikategorikan kolusi atau bahkan legalisasi gratifikasi terhadap wakil rakyat yang muaranya ada dua, yaitu pelemahan fungsi DPRD dan pembengkakan anggaran belanja rutin yang berimbas ‘pemangkasan dan penurunan kualitas’ program yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas,” jelas Tumbelaka, Rabu (30/8/17).
Guna mengantisipasi hal tersebut maka dianjurkan para kepala daerah memegang prinsip kewajaran terhadap pemenuhan hak para pimpinan dan anggota DPRD.
“Agar aman dan memperoleh besaran angka yang wajar maka diharapkan dilakukan survey besaran angka sesuai daerah masing-masing,” tutur Mantan Jebolan Universitas Gajah Mada ini.
Untuk mendapat hasil survey angka kewajaran tersebut, saran Tumbelaka, pemerintah daerah dapat menggunakan tenaga ahli profesional atau konsultan independen profesional.
“Selain itu dalam menelorkan Peraturan Kepala Daerah tersebut, jika ada tekanan politik diharapkan dapat mengabaikannya,” pungkasnya.(sco)