indoBRITA, Minahasa- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka persetujuan penetapan terhadap rancangan Perda Kabupaten Minahasa tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Minahasa untuk ditetapkan menjadi perda pada hari Kamis (31/8/2017) yang bertempat diruang sidang kantor DPRD Kabupaten Minahasa.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung, SH, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, FORKOPIMDA Kabupaten Minahasa, Sekretaris daerah Jeffry Korengkeng SH MSi, para asisten dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Sambutan Bupati Minahasa menyampaikan bahwa peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD merupakan turunan dari UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda yang harus ditindaklanjuti dengan Perda, merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap lembaga yang terhormat ini agar kedepannya akan lebih baih lagi dalam bersinergi dengan pemerintah daerah.
Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang dengan penuh ketekunan telah mewujudkan komitmen untuk mengaktualisasikan semangat pengabdian yang tulus sehingga boleh menuntaskan pembahasan RANPERDA dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Untuk itu dengan berlakunya peraturan daerah ini bupati berharap akan semakin mengarahkan kepada kita semua untuk lebih progresif dan fokus pada kepentingan masyarakat. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa akan senantiasa menuntun semangat pengabdian kita semua untuk menciptakan komitmen-komitmen baru dalam mengoptimalkan kerja dan karya kita bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di tanah minahasa tercinta ini”ujar JWS.(har)