indoBRITA, Manado – Disetujuinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pemimpin dan Anggota DPRD Sulut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjadi angin segar bagi 45 anggota DPRD Sulut.
Untuk menerapkan perda tersebut, DPRD tinggal menunggu keluarnya peraturan gubernur (Pergub). Namun hal ini mengundang perhatian sejumlah kalangan masyarakat.
Pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka menilai, terkait akan keluarnya peraturan kepala daerah, yakni Pergub, Perbup/Perwako, sebagai konsekwensi logis hadirnya PP Nomor 18 tahun 2017, maka akan menjadi “bola panas” bagi para penerimanya, dalam hal ini para wakil rakyat.
“Dimana, akan semakin besar ekspektasi masyarakat terhadap kinerja para wakilnya di DPRD. Sehingga, para wakil rakyat tidak bisa lagi “bermalas-malasan” hadir di Kantor DPRD atau saat rapat-rapat karena telah menerima kenaikan tunjangan,” sebutnya, Minggu (3/9/2017).
“Para wakil rakyat harus menunjukan kualitas, mampu menelorkan sejumlah Perda Inisiatif dan menunjukan integritas yang tinggi dalam membela hak-hak rakyat yang sebenarnya merupakan kewajiban para wakil rakyat,” tambah Tumbelaka.
Khusus terkait dengan besaran angka yang akan di tata dalam Pergub, Tumbelaka berharap, pemerintah tetap memegang teguh pada dua hal, yaitu prinsip kewajaran dan kondisi kemampuan APBD.
“Agar dapat diterima dalam logika masyarakat pada umumnya dan tidak menjadi beban berat dalam pos belanja rutin anggaran,” ujarnya. (smm)