indoBRITA, Kotamobagu – Perekaman Elektronik KTP atau biasa disebut E-KTP telah menjadi syarat utama untuk bisa memiliki E-KTP. Setelah perekaman dilakukan, paling lambat satu sampai dua bulan kemudian hasil perekaman sudah bisa diambil.
Hal itu berbanding jauh dengan apa yang dialami Femmy Mamonto warga Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur. Pasalnya, sejak Tahun 2016 dia melakukan perekaman, sampai saat ini belum memiliki E-KTP padahal ia sudah 3 kali bolak balik melakukan pengecekan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.
“Saya sudah lakukan perekaman sejak Desember 2016, setelah saya cek di Bulan Januari petugas menjawab belum ada dan sembari berpesan mungkin minggu depan. setelah saya kembali lagi, jawaban mereka tetap sama, dan saya sudah 3 kali bolak balik untuk mengecek,” kata Femmy kepada indoBRITA.co, Senin (4/9) siang tadi di depan Balai Desa Moyag.
Sementara, Kepala Disdukcapil melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Adi Malah ketika ditemui indoBRITA.co mengatakan, untuk penerbitan E-KTP harus ada rekomendasi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah dilakukan perekaman, data hasil rekaman akan dikirim ke (Kemendagri) untuk diverifikasi dan validasi serta ditunggalkan mengingat data tersebut bisa ganda, sehingga perlu ditunggalkan. Setelah itu pemerintah pusat mengembalikan data tersebut ke daerah untuk di cetak,” kata Malah.
Lanjut Malah, setelah dilakukan verifikasi dan validasi kemudian data tersebut ganda maka E-KTP tidak bisa dicetak. “Kalau datanya ganda otomatis itu tidak bisa dicetak,” ujar Malah.
Malah juga mengatakan bahwa tiap minggu itu mereka melakukan update data perekaman hingga 3 sampai 4 kali. Dan saat ini sedang dilakukan pencetakan E-KTP.
Diketahui, untuk sekarang ini Disdukcapil telah melakukan perekaman E-KTP di setiap Desa/Kelurahan disetiap 4 Kecamatan di Kota Kotamobagu.(tri)