indoBRITA, Mitra – Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018, bertempat di aula Nilumas Kecamatan Ratahan Kabupaten Mitra, Senin (4/9/17).
Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Jhony Suak dalam sambutannya mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mitra tahun 2018 mendatang.
“Panwaslu di Kabupaten sendiri bisa membatalkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika ditemukan pelanggaran dan bahkan bisa disengketakan dan take over,” ujarnya.
Suak menambahkan, dalam Pilkada nantinya Panwaslu Kabupaten akan di perhadapkan dengan dua persoalan. Yaitu persoalan Mani Politik, dimana jika didapati Mani Politik bukan yang membagi uang. Tetapi, calon tersebut akan di diskwalifikasi.
“Bukan saja hanya kasus Mani Politik, tetapi kasus administratif. Artinya, jika bakal calon telah mendaftarkan dirinya ke KPU. Tetapi dikemudian hari ada masalah salah satunya masalah ijasah,”ungkapnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut juga di hadiri oleh Bawaslu Sulawesi Utara Jhony Suak,SE MSi, Drs.Syamsurizal Abduljabar Musa. Hadir juga Ketua KPUD Mitra Ascke Benu, ketua-ketua panwaslu Bolmong Timur, Panwaslu Kota Bitung, Panwaslu Kota Manado serta Kepala Badan Kesbang kabupaten Mitra serta para siswa siswi serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat didaerah ini.
Kegiatan ini juga dihadiri ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy, Jhon Kandouw dan Dolly van Gobel.(tjp)