Pelaksanaan rapat di Kantor Inspektorat Tomohon. (Foto: ist)
indoBRITA, Tomohon- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi serta Persiapan Gebyar Pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), bertempat di Kantor Inspektorat Kota Tomohon, pada Senin (4/9/2017).
Rapat ini dilaksanakan, guna menindaklanjuti hasil rekonsiliasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Utara atas LKPD Kota Tomohon semester I tahun 2017.
Saat memimpin rapat, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold Lolowang, dalam arahannya membahas bagaimana langkah-langkah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, dan membahas bagaimana langkah-langkah penyelesaian TGR di Pemkot Tomohon.
Mengenai Persiapan Gebyar Pelunasan TGR, Lolowang menjelaskan kegiatan ini akan menghadirkan pihak BPK Sulawesi Utara, semua stakeholder terkait serta pihak bank.
“Diharapkan Kota Tomohon akan menyelesaikan dan mengurangi temuan dari BPK mengenai tuntutan ganti rugi ini,” ujarnya.
Pada kegiatan ini juga, Sekretaris Daerah Kota Tomohon menyerahkan LHP BPK-RI tahun anggaran 2011-2016 kepada para Kepala Perangkat Daerah.
Turut mendampingi Lolowang yakni, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Truusje Kaunang, Asisten Bidang Perekonomian Ronni Lumowa, Asisten Bidang Umum Novi Politon dan Inspektur Kota Tomohon Djoike Karouw serta dihadiri oleh Para Kepala Perangkat Daerah se- Kota Tomohon.(jfl)