indoBRITA, Manado – Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan besaran nilai nominal gaji baru legislator ditentukan Pemerintah Provinisi (Pemprov).
“Itu kewenangan penuh eksekutif. Karena kenaikan dana tunjangan harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya, Selasa (5/9/2017).
Belum adanya kepastian besaran angka gaji baru DPRD, Angouw mengaku, banyak anggota DPRD mulai “menggambar” rincian besaran yang akan diterima.
“Secara pribadi ada anggota-anggota dewan yang berharap kenaikan dana tunjangan besar. Tapi secara institusi DPRD tidak ada pengajuan atau permintaan agar dana tunjangan dinaikkan setinggi-tingginya, karena hal tersebut bukan domain lembaga ini,” ungkap politisi PDIP itu.
“Intinya, Kita tunggu saja Pemprov meramunya seperti apa, yang pasti harus sesuai ketentuan,” tambah Angouw kepada wartawan.
Sementara, Wakil Gubernur Steven Kandouw menjelaskan, kenaikan gaji dan tunjangan harus menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, lanjut Kandouw, sampai saat ini pihaknya masih menggodok di angka berapa kenaikan akan diberikan.
“Finalisasinya kan Pergub. Tapi sampai sekarang masih menyusun format agar angka yang sesuai dengan kemampuan daerah dan asas kepatutannya,” terang Wagub.
“Karena format kenaikan tunjangan DPRD Sulut akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota. Dimana kenaikan di kabupaten/kota tidak bisa disamakan dan tidak bisa melampaui Provinsi. Ini berdasarkan kemampuan daerah,” sambung mantan ketua DPRD Sulut itu. (smm)