Propam Polda Sulut Wujudkan Pelayanan Prima, anti KKN dan Kekerasan

Meningkatkan profesionalisme di bidang penegakkan kode etik profesi Polri, guna mewujudkan pelayanan prima, anti KKN dan kekerasan. Tim Divisi Propam Polri yang dipimpin Karo Wabprof Brigjen Pol Drs. Edi Napitupulu menyambangi markas Polda Sulawesi Utara, Selasa (5/9/2017). (humas polda sulut)

IndoBRITA, Manado — Meningkatkan profesionalisme di bidang penegakkan kode etik profesi Polri, guna mewujudkan pelayanan prima, anti KKN dan kekerasan. Tim Divisi Propam Polri yang dipimpin Karo Wabprof Brigjen Pol Drs. Edi Napitupulu menyambangi markas Polda Sulawesi Utara, Selasa (5/9/2017).

Kedatangan Tim yang berjumlah 6 orang ini dalam rangka melaksanakan pelatihan akreditor Bidang Propam, yang dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, 5 – 7 September 2017 di Polda Sulut.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Peduli keselamatan pengguna Jalan, Kapolsek Lirung bersama Anggota Perbaiki jalan Berlubang

Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Drs. Johanis Asadoma, mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 80 anggota Polri pengemban fungsi provost yang berasal dari Polda Sulut dan seluruh wilayah jajaran.

Dijelaskan Wakapolda, tugas pokok dan peranan Bidang Propam Polda Sulut dan jajaran salah satu tugasnya adalah penegakkan kode etik profesi Polri berupa audit investigasi, pemeriksaan dan pemberkasan terhadap dugaan pelanggaran-pelanggaran kode etik profesi atau pelanggaran disiplin dengan sanksi diantaranya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Dengan dilaksanakannya pelatihan akreditor, dapat meningkatkan kualitas kerja individu anggota Polri Bidang Propam di dalam melaksanakan audit investigasi, pemeriksaan dan pemberkasan sehingga mendapatkan keberhasilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Wakapolda.

Baca juga:  Bentuk Kepedulian, Personel Operasi Damai Cartenz 2025 Salurkan Bantuan Sembako di Yalimo

“Untuk memulihkan citra Polri sebagai akibat dari pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut, maka proses hukum atas berbagai bentuk pelanggaran tersebut perlu dan harus dilakukan secara konsisten, tegas serta tidak diskriminatif, dengan melakukan rangkaian kegiatan audit investigasi, pemeriksaan dan pemberkasan sampai dengan pelaksanaan persidangan dan penjatuhan sanksi hukuman,” tandas Wakapolda. (hng)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *