indoBRITA, Bitung-Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melimpahkan tunggakan wajib pajak sebesar Rp2.955.132.567 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang selama ini sulit ditagih, melalui penandatanganan MoU penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kepala BPPRD Ferdinand Tangkudung dengan Kajari Agustian Sunaryo yang disaksikan Wakil walikota Maurits Mantiri di aula kantor BPPRD, Selasa (5/9/17)
Tangkudung yang dikonfirmasi menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan oleh pihaknya, sebab, tunggakan wajib pajak yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah menjadi temuan piutang tidak tertagih yang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
“Pelimpahan ini tentu saja harus disertai dengan SKK,” ujarnya.
Tujuan pelimpahan, menurut mantan Kadis Pendidikan ini, untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak itu sendiri sekaligus sebagai wadah pembinaan pajak bagi warga Bitung.
Rincian tunggakan wajib pajak tersebut masing-masing PBB-P2 sebanyak 445 wajib pajak dengan nilai Rp2.921.596.425, Pajak reklame sebanyak 19 wajib pajak dengan nilai Rp27.315.556, pajak restoran sebanyak 11 wajib pajak dengan nilai Rp1.157.400 dan pajak hotel sebanyak 14 wajib pajak dengan nilai Rp4.688.071.(yet)