Kelola Dandes Tanpa Libatkan Bendahara, Pjs Kapitalaung Sensong Terancam Dicopot

Pjs Kapitalaung Kampung Sensong Kecamatan Tabukan Tengah saat dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa. (Foto : Nelty)

IndoBRITA,Sangihe-Oknum Pejabat Sementara (Pjs) Kapitalaung Desa Sensong Kecamatan Tabukan Tengah Heny Suku mendapat sorotan dan keluhan dari masyarakat setempat. Pasalnya, pengelolaan Dana Desa (Dandes) termasuk belanja diduga hanya dilakukan sendiri tanpa melibatkan bendahara dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Mulai dari pembelanjaan modal Dandes hingga pembayaran upah pekerja Dandes semuanya dilakukan oleh oknum Kapitalaung ini,” ujar salah satu warga yang meminta namanya disimpan, Rabu (6/9/17).

Bacaan Lainnya

Warga lainnya juga mengatakan, hal ini juga berlaku bagi uang yang diambil dari rekening Bank yang dibawa ke rumah oknum Pjs Kapitalaung ini. “Ketika pengambilan uang Bendahara Kampung dipanggil, namun ketika uang tunai sudah ada, uang tersebut dibawa ke rumah oknum Kapitalaung ini kemudian dibelanjakan sendiri,” tukas warga tersebut.

Terpisah, Pjs Kapitalaung Sensong Heny Suku ketika dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut bahkan membenarkan. “Benar ketika mengambil uang di Bank, saya bersama bendahara kampung. Selanjutnya uang saya bawa ke rumah. Saya tidak melibatkan bendahara ketika melakukan belanja modal karena yang bersangkutan berada di Manado. Sedangkan pembayaran upah kerja tidak melibatkan Bendahara karena bendahara mengaku akan mengundurkan diri,” tuturnya.

Baca juga:  Bagikan Ribuan Paket Sembako, Ops NCS Polri Bawa Pesan Pilkada Damai di Jawa Timur

Selain itu, Suku juga menyatakan dengan tegas bahwa dirinya akan segera mengganti bendahara yang ada sekarang dengan yang baru. “Saya akan menunggu surat pengunduran diri dari bendahara untuk segera menggantikan dengan yang baru,” cetusnya sambil menambahkan bahwa pergantian bendahara sudah sejak lama akan dilakukan, namun terhalang dengan keterlanjuran pembayaran honor bendahara hingga Agustus 2017 sehingga hal ini menjadi kendala pergantian.

Atas hal ini, Nader Baradja dari LSM Merah Putih menyatakan bahwa tindakan oknum Pjs dimaksud menyalahi aturan dan jelas mencoreng citra Pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati.

“Tupoksi masing-masing perangkat Kampung sangat jelas, kalau memang oknum Pjs bersikap demikian sama artinya yang bersangkutan ketika diangkat menjadi Pjs Kapitalaung Kampung Sensong Orientasinya adalah Dandes,” jelas Baradja.

Baca juga:  Kapolda Sulut Didampingi Wakapolda Kunjungi Mako Lantamal VIII Manado

Olehnya, Baradja meminta Bupati melalui instansi teknis segera melakukan pencopotan kepada oknum Pjs Kapitalaung dimaksud. “Hal ini sudah meresahkan warga Kampung Sensong bahkan merusak citra semua Pjs Kapitalaung di Kabupaten Sangihe. Solusi yang terbaik adalah copot yang bersangkutan dan meminta pertanggungjawaban keuangan Dandes yang bersangkutan kelola sendiri,” sebutnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs Tielmar Kawasa melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Selvy Dalope ketika dihubungi menyatakan, jika terbukti Pjs Desa Sensong melakukan hal tersebut maka yang bersangkutan telah melangkahi ketentuan dalam Permendagri  nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. “Dalam pasal 3 hingga pasal 7 Permendagri tersebut sangat jelas mengatur kekuasaan pengelolaan keuangan kampung hingga fungsi masing-masing perangkat dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung (PTPKK). Kalau semua justru dilakukan oleh Kapitalaung maka sudah menyalahi aturan dimaksud,” tutupnya.(nty)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait