indoBRITA, Tondano- DPRD Kabupaten Minahasa melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan perubahan Perda Pajak Daerah, Penetapan Ranperda RPJMD, penyampaian Kupa PPAS Perubahan APBD 2017, tutup masa sidang II dan buka masa sidang III tahun sidang 2017 , pada hari Rabu (6/9/2017), yang bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Minahasa.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Minahasa Drs. Jantje W. Sajow, M.Si, Ketua DPRD James Rawung SH, Sekretaris Daerah Jeffry R. Korengkeng SH, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. S. W. Siagian MA. Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit, SH. para kepala SKPD Kabupaten Minahasa, dan Anggota DPRD.
Dalam sambutan Bupati Minahasa yaitu mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang berubah sesuai tuntutan kondisi dan administrasi, membuat pemerintah daerah bergerak cepat dalam menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, untuk itu revisi peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dikarenakan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diantaranya mengamanatkan pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah yang penentuan harga dasarnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi sehingga revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hal tersebut.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang dengan penuh kesungguhan telah melalui berbagai proses bersama pihak eksekutif yang dengan tekun telah mewujudkan komitmen bersama, apa yang dilakukan saat ini merupakan komitmen untuk membangun Daerah kita ini” ucap JWS
Kemudian Bupati menyampaikan secara singkat substansi KUPA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2017. “Saya sangat mengapresiasi segenap anggota DPRD karena tetap pada komitmen untuk membangun tanah minahasa, namun tetap menaati tata tertib DPRD tentang tutup buka masa sidang, ini juga merupakan komitmen dan konsistensi yang patut di apresiasi” pungkas JWS.(har)