indoBRITA, Kotamobagu – Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang berlaku di seluruh Indonesia.
Di Kota Kotamobagu sendiri sampai dengan saat ini sudah mencapai angka presentase 60% dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota yakni 8.000 KIA untuk anak-anak di Kotamobagu mulai dari usia 0 sampai dengan 16 Tahun.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu melalui Sekretaris Disdukcapil Muliyono Mokodompit kepada indoBRITA.co, Kamis (7/9) siang tadi.
“Sejak awal tahun sampai dengan Agustus 2017, sudah ada 4.993 anak yang telah memiliki KIA,” kata Muliyono.
Lanjut Muliyono, untuk menggenjot dan merealisasikan target yang ditetapkan, Disdukcapil telah turun ke setiap Sekolah di Kotamobagu. Meskipun belum semua siswa di Sekolah kami berikan KIA karena terkendala berkas yang tidak lengkap.
“Untuk saat ini, selain menunggu di kantor, kami turun ke setiap Sekolah di Kotamobagu. SMP sudah semua tapi banyak juga berkas yang sekolah masukan tidak lengkap sehingga belum bisa memiliki KIA. dan yang menjadi kendalanya itu kartu golongan darah, sebab di dalam KIA tercantum golongan darah,” ujarnya.
Lanutnya, jika dihitung presentase, sampai saat ini sekitar 90% sekolah yang ada di Kotamobagu sudah mempunyai KIA mulai dari SD,SMP dan SMA.
“Alhamdulillah sudah 90% Sekolah yang ada kami kunjungi guna pembuatan KIA,” katanya.
Untuk diketahui, anak yang wajib mempunyai KIA itu dari usia 0 sampai 16 tahun atau sebelum awal usia memiliki KTP dan persyaratan pembuatannga dengan melampirkan berkas, foto copy akta kelahiran, 2 lembar pas foto terbaru, kartu golongan darah dan Kartu Keluarga dari orang tua.(tri)